Indonesiainside.id, Badung – Kejaksaan Negeri Badung terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan publik. Terbaru mereka mensosialisasikan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Senin (15/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Hari Wibowo mengatakan pihaknya terus berbenah dalam pengawasan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Apalagi sebelumnya Kejari Badung memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Kejaksaan Negeri Badung terus berbenah dalam meningkatkan penguatan pengawasan kinerja dan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih,” kata dia, Senin (15/6).
Selain itu hal ini diharapakan dapat meningkatkan kepercayaan publi, khususnya di Kabupaten Badung. Selain itu kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh insan Adhyaksa Badung dalam memberantas tindakan koruptif dalam organisasi khususnya penyuapan.
“Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi variabel mutlak bagi setiap Instansi Pemerintahan termasuk Kejaksaan Negeri Badung,” kata dia.
Ia berharapa ke depan, Kejari Badung dapat menerapkan SMAP yang berstandar Internasional sesuai persyaratan SNI ISO 37001: 2016 ini. Menurutnya, standarisasi ini penting diterapkan untuk meningkatkan penilaian dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi.
Hal ini juga berguna untuk menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang bersih, transparan dan akuntabel. Jika hal ini dapat terealisasi akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat.(HS/EP)