Indonesiainside.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto 16 tahun penjara. Kejadian itu terjadi pada 2019 dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
Istri dari Abu Rara, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu, Fitri Diana, dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa lain dalam kasus ini yakni Samsudin alias Abu Basilah dituntut tujuh tahun penjara. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada 11 Juni 2020 lalu.
“Sidang selanjutnya pada Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pleidoi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengatakan, terdakwa Abu Rara dinyatakan melanggar UU terkait dengan Tindak Pidana Terorisme. Persidangan dilakukan secara daring.
Ketiga terdakwa tersebut saat ini ditahan di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pada Oktober 2019 lalu, Wiranto ditusuk oleh orang yang diduga terpapar paham Daesh di Pandeglang, Banten.
Penusukan terjadi ketika Wiranto menuju mobil dan ada masyarakat yang meminta salaman. Polisi langsung menangkap dua orang suami-istri yakni seorang laki-laki Abu Rara dan Fitri. (Aza/AA)