Indonesiainside.id, Jakarta – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kembali menyampaikan bahwa pelaku teror yang menyerangnya dengan air keras sudah dimaafkan. Namun dia meminta penegakan hukum terus berjalan.
“Serangan air keras kepada saya dari awal sudah saya maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” kata Novel melalui akun Twitter-nya, Selasa (16/6).
Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang ingin menyerang siapapun yang kritis dan objektif. Jika tidak ada hukuman yang setimpal, maka bisa saja kasus tersebut terulang. Kepada siapa saja.
“Karena, ini bisa terjdi pada siapapun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa atau negara. Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak,” ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara. Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiyaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel. Sementara Ronny dianggap terlibat dalam penganiyaan karena membantu Rahmat.
Dia menegaskan, proses hukum yang diwarnai banyak kejanggalan itu harus dilawan karena berkaitan dengan kepentingan kemanusiaan, keadilan, dan masyarakat luas. Jika hal itu dibiarkan maka akan merusak penegakan hukum di Indoenesia. “Rusak semua perspektif dan ini menjadi perjuangannya,” ujarnya. (ASF)