Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Share Video Ujaran Kebencian ke Jokowi di Facebook, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Oleh Saiful Hadi
Selasa, 16/06/2020 22:16
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati memberikan keterangan pers, di Batam, Selasa (16/6/2020). (ANTARA/HO-Dok Polda Kepri)

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati memberikan keterangan pers, di Batam, Selasa (16/6/2020). (ANTARA/HO-Dok Polda Kepri)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Seorang tersangka berinisial UN diamankan oleh Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, di Batam, Selasa (16/6).

Tersangka membagikan video yang didapatkan dari sebuah grup media sosial Facebook ke akun miliknya dan akun grup Facebook P4WB Bakti Bumi Madani.

“Video memuat informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” kata Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati.

Baca Juga:

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

Dalam keterangannya, tersangka mengaku tidak mengenal orang yang berada dalam video maupun yang membuat gambar bergerak tersebut.

Dia menyebutkan, tersangka UN membagikan video tersebut karena kecewa dengan Presiden Jokowi.

“Dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB, maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut, sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi,” kata dia lagi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menyayangkan aksi ujaran kebencian yang diutarakan saat bangsa kita bersama-sama menghadapi pandemi COVID-19.

“Di saat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa, namun menyebarkan kebencian di media sosial,” kata dia pula.

Ia menegaskan Polda Kepri secara konsisten melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Dalam kasus itu, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti laman Facebook tersangka dan 1 unit telepon seluler.

Direktur Reskrimsus Polda Kombes Hanny Hidayat menyampaikan, dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. (Ant/Msh)

Tags: Joko Widodo (Jokowi)Ujaran kebencianUU ITE
Previous Post

Reza Rahardian Tak Bisa Berlama-lama Vakum Berkarya

Next Post

MotoGP 2020 Bakal Mulai Musim Pertama di Jerez Spanyol 18 Juli Mendatang

Rekomendasi Berita

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini
Hukum

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved