Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Tilep Ratusan Juta Dana Nasabah, Pimpinan BRI Cabang Ambon Jadi Tersangka

OlehM.S. Hadi
Rabu, 17/06/2020 - 17:53
Tilep Ratusan Juta Dana Nasabah, Pimpinan BRI Cabang Ambon Jadi Tersangka

Dir Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, pimpinan BRI Cabang Ambon berinisial AM tetap dijadikan tersangka dalam kasus raibnya dana nasabah yang didepositokan Rp200 juta lebih, meski uang nasabah telah dikembalikan. (17/6) (daniel Leonard)

Indonesiainside.id, Ambon – Pimpinan BRI Cabang Ambon, Maluku, berinisial AM telah ditetapkan penyidik Dit Reskrimus Polda Maluku sebagai tersangka dalam kasus dugaan raibnya dana nasabah  deposito dalam sistem retensi bank pada 2019 lalu senilai Rp200 juta lebih.

“Sudah ada penetapan dan tersangkanya adalah pimpinan cabang,” kata Direktur Krimianal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santisi melalui pesan singkat kepada Antara di Ambon, Rabu (17/6).

Hal ini diungkapkan Dirkrimsus saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus hilangnya dana nasabah deposito atas nama Agustinus Termatuny dan isterinya Fransina Nirahua senilai Rp200 juta lebih.

Sejak dilaporkan dua nasabah ini bersama pengacara mereka, La Ode Abdul Mukmin beberapa waktu lalu, penyidik telah meminta keterangan pelapor maupun pimpinan BRI cabang Ambon sebagai saksi.

Baca Juga:

Jelang RUPSLB, Saham BBRI dan BRIS Terkoreksi

BRI Klaim Tak Ada Pemotongan BPUM Rp50 Ribu, Pimpinan Cabang Palu: Itu Asuransi

Saldo Nasabah BRI di Palangka Raya Berkurang Rp58 Juta, Pimpinan Wilayah Investigasi

“Meski pun pihak BRI telah mengembalikan uang nasabah yang raib setelah dideposito, namun perbuatan pidana oleh tersangka harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Sementara pengacara nasabah, La Ode Abdul Mukmin mengakui kalau pihaknya telah mencabut laporan polisi terkait dana deposito yang hilang dan pihak BRI telah membayar ganti rugi uang nasabah.

“Kami memang telah mengajukan permohonan pencabutan laporan tersebut pada 15 Juni 2020, namun perkaranya dilanjutkan atau tidak adalah diskresi polisi, sebab itu bukanlah delik aduan,” jelas La Ode.

Ganti rugi uang nasabah ini dihadiri seorang perwakilan dari BRI bernama Ali, sementara pimpinan cabangnya tidak hadir.

Total uang nasabah yang digantikan sebesar Rp176 juta lebih, sebab jauh sebelumnya telah digantikan Rp35 juta oleh pihak bank kepada dua nasabah tersebut.

Pihak nasabah bersama pengacara saat itu juga menunjukkan bukti rekening koran dan rekening buku tabungan, sehingga dananya telah dicairkan.

Kasus ini bermula dari Agustinus mendepositokan uangnya dalam sistem retensi senilai Rp56 juta lebih dan jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2019.

Setelah itu Agustinus kembali menanamkan uangnya senilai Rp54 juta lebih dalam bentuk deposito dan tanggal jatuh temponya adalah 2 November 2019, dan beberapa saat kemudian ia juga menanamkan uang pada bank BRI Cabang Ambon dalam bentuk deposito dengan sistem retensi senilai Rp100 juta.

Selanjutnya pada 6 Oktober 2019 karena ada kepentingan keluarga yang begitu mendadak, pasangan suami isteri ini mendatangi Kantor BRI guna mengambil dana deposit sebesar Rp50 juta dan permintaan tersebut disetujui pihak bank.

“Namun anehnya ketika kami hendak mengambil lagi dana kami yang telah dideposito dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Hal ini juga dibuktikan dengan rekening koran tabungan kami yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp0,” beber Fransina. (Ant/Msh)

Topik Terkait: Bank BRIpenggelapan
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

25/01/2021 - 23:06

Indonesiainside.id, Jakarta - Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri....

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

25/01/2021 - 22:56

Indonesiainside.id, Jakarta - Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai...

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

25/01/2021 - 22:50

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi...

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus Kematian Laskar FPI Harus lewat Mekanisme Pengadilan Pidana

Komnas HAM: Mahkamah Internasional Baru Akan Bekerja jika Negara Anggota Mengalami Kondisi Unable dan Unwilling

25/01/2021 - 22:02

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) baru akan...

Novel Baswedan

Novel Baswedan: Isu ‘Radikal dan Taliban’ Diembuskan Karena Ada Kepentingannya Terganggu

25/01/2021 - 14:12

Indonesiainside.id, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut isu radikal dan Taliban dihembuskan beberapa pihak untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Agar Sukses Memeras Istrinya yang Jadi TKI, Seorang Ayah Tega Siksa Anaknya, Video Diviralkan

Agar Sukses Memeras Istrinya yang Jadi TKI, Seorang Ayah Tega Siksa Anaknya, Video Diviralkan

26/01/2021 - 07:13
Pemain dan Presiden Klub Palmas Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat

Pemain dan Presiden Klub Palmas Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat

26/01/2021 - 07:00
Kasus Kerumunan Viens Boys, Polisi: Kalau Ada Ajakan Berarti Pidana

Kasus Kerumunan Viens Boys, Polisi: Kalau Ada Ajakan Berarti Pidana

26/01/2021 - 06:30
Dipecat Chelsea, Frank Lampard Curhat Begini

Dipecat Chelsea, Frank Lampard Curhat Begini

26/01/2021 - 06:19
Desa Jaranih dan Masiraan di Hulu Sungai Tengah Membutuhkan Bantuan akibat Banjir

Musibah, Sebuah Makna di Balik Peristiwa

26/01/2021 - 00:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi