Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan gugatan praperadilan aktivis Ravio Patra. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya.
“Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. ‘Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan,” kata Tubagus dikutip Sabtu (20/6).
Tubagus juga tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena itu merupakan hak Ravio sebagai warga negara. Dijelaskan pula bahwa Ravio tidak ditangkap oleh pihaknya.
Tubagus menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan Ravio saat itu untuk keperluan pemeriksaan.
“Kalau Ravio ‘kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok, sampai saat ini,” ujar Tubagus.
Seperti diketahui, Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah/tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patra terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan Ravio pada Rabu (22/4) malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian. (Ant/Msh)