Indonesiainside.id, Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugroho terus berlanjut. Kali ini untuk mempercepat penyidikan, yang bersangkutan harus diperiksa di Jakarta.
Informasi pemeriksaan ini didapat awak media setelah sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terbang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Dikonfirmasi mengenai kabar ini, Kasi Penkum A Luga seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar dia diperiksa di Jakarta, dia diperiksa di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,,” katanya pada Kamis (25/6). Dalam pemeriksaan ini ada dua penyidik yang terbang ke ibukota ini.
“Ada sekitar 24 pertanyaan yang kami tanyakan. Pertanyaannya seputar TPPU (tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya. Soal alasan kenapa yang bersangkutan diperiksa di Jakarta, menurutnya karena Tri Nugroho sedang sakit, sehingga penyidik yang memilih untuk proaktif datang ke Jakarta.
“Kami juga sudah koordinasi dengan penasehat hukumnya soal kondisi ini, dan akhirnya disepakati diperiksa di Jakarta,” ungkapnya.
Meski diperiksa di Jakarta, namun dia memastikan jika jalannya sidang nanti dipastikan akan digelar di Bali. “Karena locus deliknya di Bali maka sidang juga akan digelar di Bali,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam kasus dugaan penipuan kasus jual beli tanah senilai hampir Rp150 miliar yang melibatkan mantan wakil gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta dan Maspion Grup mengemuka nama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Badung Tri Nugroho.
Tri Nugroho dituding menerima Rp10 miliar dari Sudikerta. Penyidik kemudian melakukan penyidikan dengan dugaan TPPU.(HS/EP)