Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

OlehM.S. Hadi
Kamis, 25/06/2020 - 13:21
Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Suasana sidang vonis penusuk mantan Menko Polhukam, Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Indonesiinside.id, Jakarta – Polsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat sidang vonis terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6)a.

“Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto.

Selain sidang vonis untuk Abu Rara, terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara.

Persidangan digelar dengan cara telekonferensi, terdakwa Fitri Andriana menjadi yang pertama mendengar vonis hakim. Ia mendengar putusan hakim dari tempatnya di tahanan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Wiranto dan Ajudannya Dapat Kompensasi terkait Kasus Penusukan

Bandingkan Hukuman Penusuk Wiranto dan Penyerang Novel, Netizen: Lupa Bilang Enggak Sengaja

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin menjadi terdakwa kedua yang mendengarkan putusan majelis hakim. Syamsuddin mendengarkan vonis hakim lewat video telekonferensi dari Rumah Tahanan Khusus Teroris, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian Abu Rara sebagai pelaku utama menjadi terdakwa terakhir yang menjalani vonis hakim. Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara. Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman. Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Topik Terkait: wiranto
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai Terjaring OTT

Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai Terjaring OTT

22/01/2021 - 20:44 WIB

Indonesiainside.id, Medan - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berinisial I terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh...

KPK Sebut Ada Korporasi Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo

KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

22/01/2021 - 20:35 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Selain Edhy,...

Polri Selidiki Penipuan Berkedok Investasi PT Kampung Kurma

Polri Selidiki Penipuan Berkedok Investasi PT Kampung Kurma

22/01/2021 - 16:48 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi dan masyarakat pun diminta tidak mudah termakan dengan...

Bansos Covid-19 Dikorupsi Politisi Partai Wong Cilik, Dipo Alam: Memang Sadis

Dirjen Linjamsos Dipanggil KPK Terkait Suap Juliari Batubara

22/01/2021 - 12:18 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kembali memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen...

KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Kasus Suap Pengadaan Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos

22/01/2021 - 11:01 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kembali memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Militer Israel Mengumbar Tembakan Kepada Para Petani Palestina

Militer Israel Mengumbar Tembakan Kepada Para Petani Palestina

23/01/2021
BPK Akan Periksa Pengadaan dan Distribusi Vaksin Corona

547 Orang Nakes di Pelalawan Telah Divaksinasi Covid-19

23/01/2021
Dirjen Pendis: Guru Harus Berjuang agar Siswa Kuasai Digital

Dirjen Pendis: Guru Harus Berjuang agar Siswa Kuasai Digital

23/01/2021
Inilah yang Bakal Terjadi jika Ada Perang Nuklir India-Pakistan

Dipandang Tiada Gunanya, Jepang Terang-terangan Ogah Gabung Perjanjian Anti Senjata Nukli

23/01/2021
Penyelundupan Benih Lobster Berniali Miliaran Rupiah Kembali Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Berniali Miliaran Rupiah Kembali Digagalkan

23/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi