Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Jelang Pembacaan Vonis, Imam Nahrawi Berharap Bebas

Oleh Saiful Hadi
Senin, 29/06/2020 11:59
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: Antara

Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui penasihat hukumnya menegaskan keinginannya untuk bebas dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan bebas atau lepas dari tuntutan, karena saudara mantan Menpora Imam Nahrawi tidak tahu menahu perkara yang didakwakan kepada yang bersangkutan,” kata penasihat hukum Imam, Samsul Huda, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/6).

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan ketua majelis Rosmina rencananya akan membacakan vonis terhadap Imam Nahrawi pada hari ini.

JPU KPK menuntut Imam agar divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga:

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.

“Memang semua tuduhan tidak terbukti. Dia hanya menjadi korban persekongkolan jahat pihak-pihak lain yang justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi,” tambah Samsul.

Menurut Samsul, Imam pun tidak punya persiapan khusus menjelang vonis tersebut. Imam rencananya akan mengikuti pembacaan vonis secara “online” dari gedung KPK.

“Kami sudah bantah semua tuduhan sebagaimana dijelaskan dalam pledoi pribadi dan pledoi tim penasihat hukum,” ungkap Samsul.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Imam bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku eks asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu. (Ant/Msh)

Tags: Imam NahrawikorupsiKPK
Previous Post

Pemberontak Houthi Menahan 20.000 Orang di 790 penjara Yaman

Next Post

Konser Rhoma Irama di Zona Merah Covid-19 Membuat Bupati Bogor Geram

Rekomendasi Berita

News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi
Headline

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MPR: Wajib Dipatuhi Semua

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved