Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

LBH Street Lawyer: Ahok ‘Mustahil’ Jadi Menteri, karena Mantan Narapidana

OlehAhmad ZR
Senin, 06/07/2020 - 23:40
Soal Mafia Migas, Christ Wamea: Hebatnya Ahok Cuma Bisa Maki-Maki Saja

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Wacana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir berhembus kencang dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, Ahok adalah narapidana kasus penodaan agama yang mengakibatkan gelombang protes umat Islam dalam jumlah spektakuler.

Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menyatakan menolak mantan narapidana penodaan agama Islam (Ahok) untuk diangkat menjadi menteri.

“Kita ketahui Ahok adalah mantan narapidana dalam kasus penodaan Agama Islam, yang perkaranya telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan vonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Wakil Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja dalam keterangan yang diterima, Senin (6/7).

Mantan suami Veronica Tan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. pada tanggal 09 Mei 2017, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:

Polisi Gelar Perkara Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Pada Rabu

Haji Lulung: Emang Ahok itu Siapa? Jangan Tebang Pilih

Polda Metro Bakal Gelar Perkara Raffi Ahmad, Untuk Ahok?

Pasal 156a huruf a KUHP menyatakan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Apabila ternyata benar Ahok diangkat menjadi Menteri oleh Presiden, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana pengangkatan Ahok sebagai Menteri terbentur dengan syarat untuk diangkat sebagai menteri. Seorang menteri harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Sedangkan Ahok pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP yang memiliki ancaman pidana lima tahun penjara,” ujarnya.

Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f UU Nomor 39 Tahun 2008 juga dikatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. (Msh)

 

Topik Terkait: Ahokbasuki thahaja purnamaerick tohirLBH Street LawyerMenteri BUMN
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

22/01/2021 - 10:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek...

Komjen Listyo Sigit Prabowo, Simbol Perlawanan Politik Identitas

Komjen Listyo Sigit Prabowo, Simbol Perlawanan Politik Identitas

22/01/2021 - 10:21 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pengajuan calon tunggal Kapolri oleh Presiden sekaligus aklamasi Komisi III DPR yang menyetujui Komjen Polisi Listyo Sigit...

Pengungsi Gempa Mamuju Sulit Mendapat Air Bersih

Pengungsi Gempa Mamuju Sulit Mendapat Air Bersih

22/01/2021 - 09:53 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pengungsi gempa di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat kesulitan mendapatkan air bersih akibat instalasi Perusahaan Daerah Air...

Banjir Kalsel, Menko PMK: Pengelolaan Alam yang Salah dan Sembrono

Banjir Kalsel, Menko PMK: Pengelolaan Alam yang Salah dan Sembrono

22/01/2021 - 09:26 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Banjir besar melanda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang faktor utamanya disebut karena cuaca ekstrem. Menko PMK Muhadjir Effendy...

Wujudkan Wakaf Produktif, Wapres: Perlu Langkah Besar

Wujudkan Wakaf Produktif, Wapres: Perlu Langkah Besar

22/01/2021 - 08:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan transformasi wakaf di Indonesia memerlukan langkah fundamental besar, lewat wakaf tunai, dalam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

22/01/2021
SBN Ritel Incar Generasi Muda untuk Investasi

SBN Ritel Incar Generasi Muda untuk Investasi

22/01/2021
Komjen Listyo Sigit Prabowo, Simbol Perlawanan Politik Identitas

Komjen Listyo Sigit Prabowo, Simbol Perlawanan Politik Identitas

22/01/2021
Tidak Masuk Akal dan Biadab, Dunia Kecam Bom Bunuh Diri di Irak

Tidak Masuk Akal dan Biadab, Dunia Kecam Bom Bunuh Diri di Irak

22/01/2021
Bom Bunuh Diri di Baghdad Tewaskan 32 Orang, ISIS Klaim Tanggung Jawab

Bom Bunuh Diri di Baghdad Tewaskan 32 Orang, ISIS Klaim Tanggung Jawab

22/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah