Indonesiainside.id, Jakarta–Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) menuntut kejelasan dari persidangan gugatan warga atas polusi udara yang sudah berlangsung selama satu tahun. Koalisi yang mendampingi 32 warga dalam melakukan gugatan ini menilai proses persidangan berjalan sangat lambat.
Khalisah, salah satu penggugat mengatakan gugatan yang ditujukan kepada tujuh pejabat negara ini awalnya mendapat respon positif yakni dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam lima kali pertemuan, mediasi di dalam ruang sidang dan dua kali di luar persidangan, tidak ditemukan juga kesepakatan.
Ketujuh pejabat yang digugat tersebut antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
“Dengan jalan persidangan yang lambat hingga satu tahun dan minimnya respons positif dari ketujuh tergugat tersebut, Koalisi Ibukota kembali mengingatkan kepada pemerintah untuk menunjukkan sikap serius dalam memberikan hak sehat untuk warga negara,” jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (6/7).
Menurut dia, apabila pemerintah merespons dengan cepat poin-poin yang menjadi gugatan, maka warga tidak perlu merasa was-was menjelang musim kemarau tahun ini, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19.
“Seharusnya pemerintah berani mengambil langkah cepat untuk mencegah masalah polusi udara yang sepertinya sudah menjadi agenda tahunan,” lanjut Khalisah.
Dalam perkara ini, aturan yang digugat untuk direvisi salah satunya adalah Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Cara pemerintah untuk menangani pencemaran udara dalam PP nomor 41 itu sudah usang, sudah tidak sesuai dengan standar pencemaran udara saat ini. Aturan dalam PP tersebut jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),” tegas dia.
Khalisah mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengabaikan peraturan ataupun rekomendasi dari WHO, apalagi di masa pandemi saat ini. Perwakilan dari tim advokasi dari LBH Jakarta Ayu Eza Tiara mengingatkan bahwa sudah banyak data yang memprediksi bahwa di tahun 2030 masalah pencemaran udara akan meningkat, bahkan hingga 30 kali lipat.
Selain itu, telah banyak juga data atau riset yang menjelaskan dampak pencemaran udara yang tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik, namun juga pada kesehatan psikologis, bahkan ekonomi masyarakat.
“Tidak perlu menunggu hingga ada putusan yang inkracht lalu pemerintah baru sibuk memikirkan upaya yang tepat untuk mengatasi pencemaran udara,” ucap Ayu. (AA/NE)