Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Karyawati Muda Ini Tipu Nasabah di Aceh Rp3 Miliar dengan Iming-Iming Hadiah

OlehAzhar Azis
Selasa, 07/07/2020 - 17:06
Karyawati Muda Ini Tipu Nasabah di Aceh Rp3 Miliar dengan Iming-Iming Hadiah

Polisi memperlihatkan tersangka RS alias VN (27) seorang karyawati bank di Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat, Selasa (7/7/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Aceh Barat Daya)

Indonesiainsie.id, Meulaboh – Seorang nasabah sebuah bank di Kabupaten Aceh Barat Daya tetipu dengan iming-iming hadiah dari seorang karyawati. Rupanya, dia tertipu dan kehilangan uang hingga Rp3 miliar.

Karyawati muda berinisial RS alias VN (27) itu bekerja pada sebuah bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dia ditangkap tim Polres Aceh Barat Daya karena melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah dengan total mencapai Rp3 miliar lebih.

Modus operandi yang dilakukan tersangka RS yakni mengiming-imingkan hadiah kepada calon korbannya apabila korban bersedia melakukan deposito uang di bank serta sejumlah iming-iming lainnya yang diduga tidak masuk akal.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil jenis Honda HRV bernomor registrasi BL 1381 BZ warna putih, lima buah kartu ATM, satu unit mesin EDC merek Ferifone, uang tunai Rp 1,8 juta lebih, satu eksamplar rekening korban milik salah satu korban, tiga unit handphone, buku bank, serta sebuah tanda pengenal milik tersangka RS.

Baca Juga:

Kades dan Carik Sepakat Melakukan Perbuatan Tercela

Nekat Banget, Sudah Tahu Motor TNI Masih Juga dijual

Berbekal Identitas Palsu, Seorang Sopir Gelapkan Ribuan Sepatu Siap Ekspor

“Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi, yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (7/7).

Menurut Dasmi, tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri dari Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk bersembunyi. Dia ditangkap di satu rumah di kawasan Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (4/7) pekan lalu, setelah polisi melacak keberadaan tersangka.

Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar. (Aza/Ant)

Topik Terkait: Aceh Barat Dayanasabahpenggelapanuang nasabah
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

21/01/2021 - 20:55 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Penyidik kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara yang dihadiri oleh selebritas Raffi...

Calon Hakim Ad Hoc di MA Dipersoalkan ke MK

Mahkamah Konstitusi Ternyata Butuh 82 Hari Selesaikan Satu Perkara

21/01/2021 - 20:41 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membutuhkan rata-rata 82 hari kerja atau 122 hari kalender untuk menyelesaikan satu perkara pada 2020....

KPK Bentuk Tim Pemburu Harun Masiku

KPK Bentuk Tim Pemburu Harun Masiku

20/01/2021 - 20:45 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu tujuh tersangka kasus korupsi...

Asisten Rumah Tangga Gulung Jasad Bayi Disimpan di Pojokan Kamar Mandi

Asisten Rumah Tangga Gulung Jasad Bayi Disimpan di Pojokan Kamar Mandi

20/01/2021 - 17:43 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Seorang perempuan asisten rumah tangga ditangkap Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, karena membuang bayi ke dalam saluran...

Catatan Fraksi PAN kepada Calon Kapolri: Polri Butuh Pemimpin Kuat, Santun dan Berkarakter

Catatan Fraksi PAN kepada Calon Kapolri: Polri Butuh Pemimpin Kuat, Santun dan Berkarakter

20/01/2021 - 17:34 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Sebanyak tiga fraksi memberikan catatan kepada calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yaitu Fraksi Partai Demokrat,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Benarkah Pasar Jaya Tak Mampu Siapkan Bansos untuk Dua Juta Kepala Keluarga?

KPK Usut Pembelian Barang Bansos oleh Rekanan Kementerian Sosial

21/01/2021
Sinovac Makin Semangat Bikin Vaksin Covid, Kini Kapasitas Dinaikkan Jadi 1 Miliar Dosis

Sinovac Makin Semangat Bikin Vaksin Covid, Kini Kapasitas Dinaikkan Jadi 1 Miliar Dosis

21/01/2021
Perintah Trump Dibatalkan Biden, AS Kembali ke Pangkuan WHO

Perintah Trump Dibatalkan Biden, AS Kembali ke Pangkuan WHO

21/01/2021
2.874 Nakes RSUP Sanglah Bakal Divaksinasi Covid-19

Indonesia Laporkan 346 Pasien Covid-19 Meninggal, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

21/01/2021
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

21/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah