Indonesiainside.id, Jakarta – DPR dan pemerintah sudah menentukan nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU yang memicu gelombang penolakan dari masyarakat itu tidak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020, namun diubah menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat menemui ketua DPR, Puan Maharani. Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.
Mahfud mengatakan, pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila. Menurut dia, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.
“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu (Puan Maharani), lalu ada dua lampiran laun yang terkait RUU BPIP. Saya serahkan secara resmi,” kata Mahfud MD di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).
Puan juga menerima surat tersebut secara resmmi. Dia menyampaikan bahwa sikap pemerintah adalah mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.
“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintag atau utusan presiden yang dipimpin Menko polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahass bersama masyarakat. Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP,” ungkapnya. (ASF)