Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sudah digantikan, karena telah diganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dia menyebut, RUU BPIP adalah pengganti RUU HIP yang mendapat protes dari masyarakat.
“Kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP. Sampai dengan penutupan masa sidang, kan kita menunggu surpres dan DIM. Tapi kemudian pemerintah memberikan surprise dan rancangannya itu adalah RUU BPIP. Nah, sehingga otomatis RUU HIP itu tidan bisa dipakai lagi, sehingga nanti yang akan kemudian kita bahas adalah RUU BPIP,” ucap Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/7).
Namun dia menegaskan, RUU BPIP tidak bisa langsung dibahas, karena pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP harus melalui prosedur yang harus dilalui. Salah satunya, pergantian RUU HIP ke BPIP harus mencabut RUU HIP dari Prolegnas lewat Bamus dan Paripurna dan memasukkan RUU BPIP.
Dia menjelaskan, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Jika RUU HIP memuat pasal yang memangkas pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, maka RUU BPIP hanya fokus pada pengaturan tupoksi dan kewenangan BPIP. Melalui RUU itu, BPIP diharapkan mampu memperkuat menyosialisasikan pancasila yang sudah final.
Selain itu, Dasco menyebut DPR akan menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU BPIP tersebut. “Kita akan buka sekian belas pasal itu untuk silakan masyarakat memberikan masukan, apalagi subtansinya sudah berbeda dengan HIP,” ucap dia. (SD)