Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai PAN, Zainuddin Maliki, mengingatkan, pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau ada RUU baru usulan BPIP itu harus melalui prosedur, tidak bisa tiba-tiba menjadi agenda yang dibahas DPR,” kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam proses pembahasan undang-undang ada sejumlah tahapan yang harus dilewati, salah satunya terkait perencanaan. Artinya, setiap rancangan regulasi harus terlebih dahulu masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maka itu, RUU BPIP harus terlebih dahulu masuk ke dalam Prolegnas sebelum dibahas DPR.
Zainuddin menangkap kesan bahwa saat RUU HIP dihentikan, DPR bisa langsung membahas RUU BPIP yang disodorkan pemerintah. Hal itu tidak bisa dibenarkan. Setiap pembahasan RUU harus melalui prosedur yang sesuai aturan perundang-undangan.
“Itu arinya harus masuk prolegnas, tidak bisa tiba-tiba DPR membahas RUU BPIP tanpa masuk di list prolegnas, dan di prolegnas itu masuk prolegnas prirotas atau tidak, ini prosedur yang harus dilewati,” ujar dia.
Sebelumnya, wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menjelaskan, draf yang dibawa pemerintah merupakan pandangan pemerintah atas perubahan judul dan subtansi dari RUU HIP.
“Mekanismenya kan RUU HIP sudah di pemerintah. Pemerintah dalam waktu 60 hari memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah subtansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP,” ucap Aziz, Kemarin. (SD)