Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

PAN: RUU BPIP Tak Bisa Tiba-Tiba Langsung Dibahas

Oleh Muhajir
Jumat, 17/07/2020 18:35
Anggota DPR, Prof Zainuddin Maliki. Foto: ANTARA

Anggota DPR, Prof Zainuddin Maliki. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai PAN, Zainuddin Maliki, mengingatkan, pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau ada RUU baru usulan BPIP itu harus melalui prosedur, tidak bisa tiba-tiba menjadi agenda yang dibahas DPR,” kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (17/7).

Dalam proses pembahasan undang-undang ada sejumlah tahapan yang harus dilewati, salah satunya terkait perencanaan. Artinya, setiap rancangan regulasi harus terlebih dahulu masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maka itu, RUU BPIP harus terlebih dahulu  masuk ke dalam Prolegnas sebelum dibahas DPR.

Zainuddin menangkap kesan bahwa saat RUU HIP dihentikan, DPR bisa langsung membahas RUU BPIP yang disodorkan pemerintah. Hal itu tidak bisa dibenarkan. Setiap pembahasan RUU harus melalui prosedur yang sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:

DPR Dukung Kapolri Sikat Habis Oknum yang Nakal

DPR Cecar Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Antara Pelecehan dan Perselingkuhan

“Itu arinya harus masuk prolegnas, tidak bisa tiba-tiba DPR membahas RUU BPIP tanpa masuk di list prolegnas, dan di prolegnas itu masuk prolegnas prirotas atau tidak, ini prosedur yang harus dilewati,” ujar dia.

Sebelumnya, wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menjelaskan, draf yang dibawa pemerintah merupakan pandangan pemerintah atas perubahan judul dan subtansi dari RUU HIP.

“Mekanismenya kan RUU HIP sudah di pemerintah. Pemerintah dalam waktu 60 hari memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah subtansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP,” ucap Aziz, Kemarin. (SD)

Tags: DPRPANRUU BPIPRUU HIP
Previous Post

Prof Didin: Dana Zakat Fii Sabilillah Boleh Diperuntukan untuk Bangun Gedung

Next Post

Kasus Kematian Editor Metro TV: Polisi Periksa 29 Saksi, Kekasih Korban Kurang Terbuka

Rekomendasi Berita

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi
Headline

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Berita Populer

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023 14:54

Pembebasan Lahan Hutan Diprioritaskan untuk Masyarakat Bukan Perusahaan

03/02/2023 11:37

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved