Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pakar Hukum Pidana: Semua yang Terlibat Buronan Djoko Tjandra Harus Dibawa ke Pengadilan

Oleh Ahmad ZR
Sabtu, 18/07/2020 13:48
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus perburonan Djoko Tjandra harus dibawa ke pengadilan. Demikian juga pihak yang memicu keluarnya perizinan-perizinan di kepolisian harus diusut.

“Termasuk pengacara atau siapapun yang mengurus surat yang memudahkan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. Ini menjadi perhatian juga pada organisasi advokat Peradi, agar merespon kasus ini jangan sampai timbul kesan advokat hanya sebagai alrrenger atau calo advokat, ini betul-betul menghina profesi,” kata Fickar kepada Indonesiainside.id, Sabtu (18/7).

Lebih jauh, dia mengungkapkan, Djoko Tjandra adalah buronan sejak tahun 2009, dia tidak mau melaksanakan hukuman, dan bisa berkeliaran di Indonesia. “Sepertinya aparat hukum Indonesia ‘dikentutin’ tak berdaya olehnya, mondar-mandir ke Indonesia tanpa merasa berstatus buronan,” katanya.

Pasalnya, salam status buronan itu, Djoko bisa lancar mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP dan paspor untuk kepentingan melakukan upaya hukum PK terhadap perkaranya. Bahkan ditengah situasi pandemi yang ketat bagi WNI untuk bermigrasi ke kota-kota di Indonesia.

Baca Juga:

TKA China Datang Lagi , Fraksi PKS: Dulu Kecolongan Juga di Awal Pandemi

154 Warga Asing Diusir dari Jakarta Selama 2020

Djoko Tjandra yang buronan dan telah tercatat sebagai warga negara Papua Nugini dengan mudahnya bepergian ke kota-kota di Indonesia. Terungkap, ternyata Djoko dibekali oleh surat yang dibuat oleh oknum Brigjen di Bareskrim Polri sekaligus dibekali juga surat test rapid dari dokter kepolisian juga.

Seharusnya pihak-pihak lain yang mengurusnya (oknum polisi) dilakukan juga proses hukum pidana. Termasuk tenaga kesehatan yang menyiapkan rapid test dan pencabutan keterangan cekal dari Interpol.

Sementara, terhadap lurah yang melancarkan pembuatan e-KTP Djoko Tjandrakan tindakan yang kemungkinan juga ke ranah pidana. Ia menekankan hal yang harus diperhatikan jika benar dalam pengurusan itu diantar dan diatur oleh pengacara/advokat, maka sudah sewajarnya bagi organisasi advokat untuk memeriksanya dalam ranah etika (kode etik).

“Bahkan jika ada unsur pidananya harus dilanjutkan ke ranah pidana,” tuturnya. (Msh)

Tags: DjokoimigrasiTjandra
Previous Post

Dibanderol Sejuta, Begini Peralatan Tempur Samsung Galaxy A01 Core

Next Post

Tempat Hiburan Jadi Sumber Lonjakan Covid-19 di Kanada

Rekomendasi Berita

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini
Hukum

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved