Indonesiainside.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi, menyebut DPR akan membahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasilan (BPIP) setelah pandemi Covid-19 berakhir. Dia mengklaim pembahasan RUU tersebut tidak akan diburu-buru, karena pemerintah dan DPR ingin mengajak masyarakat dalam pembahasan.
“DPR kemarin sepakati bahwa RUU BPIP ini akan dibahas setelah pandemi. Dalam masa selama pandemi ini, RUU BPIP akan disampaikan ke seluruh elemen masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, purnawirawan TNI,” kata Misrawi dalam diskusi daring di Jakarta, kemarin.
Misrawi berpandangan bahwa subtansi RUU BPIP berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Dalam RUU BPIP, pasal yang memangkas pancasila menjadi trisila dan ekasila dihapus.
“Pasal pertama langsung ini ditegaskan bahwa pancasila yang dimaksud kita semua adalah pancasila dalam pembukaa UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Jadi supaya tidak ada lagi perdebatan,” ucap dia.
Sebelumnya, RUU HIP yang diusulkan DPR menuai polemik sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5). Penolakan itu ditengarai DPR tak menjadikan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/marxisme-Leninisme sebagai konsideran. Masyarakat juga mengeritik Pasal 7 RUU HIP yang memangkas pancasila menjadi trisila dan ekasila.
Pada Kamis (16/7), pemerintah merespin RUU HIP itu. pemerintah mengirim surat presiden (Surpres) beserta konsep perubahan draf menjadi RUU BPIP. (Msh)