Indonesiainside.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini Djoko Soegiarto Tjandra berada di Kuala Lumpur Malaysia. Dia memiliki dua alasan untuk memperkuat keyakinan tersebut.
Pertama, pada bulan Oktober 2019 seorang lawyer Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Djoko Tjandra. Lawyer tersebut, kata Bonyamin, cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantor Boyamin Saiman Lawfirm.
“(Kedua) pernyataan Anita Kolopaking selaku lawyer Djoko Tjandra bahwa kliennya Djoko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur Malaysia,” kata Boyamin kepada Indonesiainside.id melalui keterangan tertulis, Ahad (19/7).
Berdasarkan fakta itu, Boyamin meminta Presiden Joko Widodo melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Dia beralasan mantan Jaksa Agung M. Prasetyo ( menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan jalur extradisi atas Djoko Tjandra namun masih gagal. Selain itu, sudah ada upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam ( kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara ) di bandara KLIA Kuala Lumpur.
“Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati namun atas upaya loby tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019,” kata Boyamin.
Kemudian, terdapat hubungan baik Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin. Hal itu terlihat pada video terlampir saat Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia. Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia.
“Djoko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak (mantan Perdana Menteri Malaysia) sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin,” ucap dia.
Sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat KTP-el, Pasport, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu satu satunya cara adalah menangkap Djoko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Ahung RI. Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Djoko Tjandra. (Msh)