Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Terbitkan Paspor Djoko Tjandra, DPR: Kakanim Jakut Harusnya Diberi Sanksi Bukan Promosi

Oleh Achmad Syukron Fadillah
Minggu, 19/07/2020 06:12
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengaku tak habis pikir dengan pola kerja Kemenkumham yang sangat amburadul dan berantakan dengan menepatkan orang-orang bermasalah seharusnya diberikan sanksi malah justru diberikan promosi jabatan ditempat baru.

Hal ini dikatakan Wihadi menyusul adanya SK Menkumham No: SEK 37.KP.03.03 tahun 2020 tertanggal 26 juni 2020 ditandatangani oleh Sekjen Menkumham RI Bambang Rantam Sariwanto tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di struktural imigrasi.

Sekedar informasi, dalam SK tersebut, Yopie Asmara yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dipromosikan sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Informasi di lingkungan internal imigrasi, jika Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan beberapa jajarannya sedang menjalani pemeriksaan internal sejak beberapa pekan ini. Dipastikan, jika ada keterlibatan bersangkutan dalam penerbitan paspor Djoko Tjandra, Yopie DKK dipastikan akan tertunda untuk menempati posisi Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur.

Baca Juga:

KPK Hormati Gugatan Praperadilan MAKI terkait Perkara Djoko Tjandra

Tok! Hakim ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

“Jadi ini menunjukkan kejelasan jika Menkumham Yasonna Laoly maupun Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sarwianto tidak peka terhadap permasalahan Djoko Tjandra. Karena bukan memberikan sanksi kepada Kakanim Jakarta Utara namun justru memberikan promosi untuk posisi baru yakni Atase Imigrasi di Kedutaan Indonesia berada di Kuala Lumpur dan SK Menkumham ditanda tangani oleh sekjen,” kata Wihadi saat dihubungi, Ahad (19/7).

Berdasarkan dokumen SEK 37.KP.03.03 tahun 2020 tertanggal 26 juni 2020 ditandatangani oleh Sekjen Menkumham RI Bambang Rantam Sariwanto terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat di struktural imigrasi dalam lampiran ke 2 no 12 memang ada pergantian Kepala Imigrasi kelas I TPI Jakarta Utara atas nama Sandi Andaryadi sebelumnya menjabat Kepala Sub. Pencegahan dan Penangkalan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian Dirjen Imigrasi.

Namun sampai pada lampiran ke 42 itu justru tidak disebutkan nama Kepala Kepala Imigrasi kelas I TPI Jakarta Utara Yopie Asmara katanya dipromosikan menjadi Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur padahal SEK Menkumham itu dikeluarkan pada tanggal bersamaan yakni 26 Juni 2020.

Menanggapi itu, politikus Gerindra seoalah tak percaya promosi jabatanya diberikan Kemenkumham kepada Kakanim Jakarta Utara Yopie Asmara yang diindikasikan terlibat dalam penerbitan pasport milik Djoko Tjandra mendapatkan promosi pada tanggal 26 Juni 2020 atau berselang tiga hari usai terbitnya paspor milik Djoko Tjandra telah berubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020.

“Jadi, saya kira apa yang sudah dilakukan oleh Kakanim Imigrasi Jakarta Utara ini perlu mendapatkan perhatian kita. Dan apa yang dilakukan Sekjen dan Menkumham harus menjadi perhatian kita semua. Bahwa orang yang jelas kena masalah bukan diberikan sanksi tapi diberikan promosi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang mengatakan, jika pihak imigrasi sudah melakukan hal-hal yang dipandang perlu dalam melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Dirjen imigrasi telah membentuk tim khusus dari internal untuk melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan paspor JST di Jakarta Utara,” ujar Arvin dikonfirmasi Sabtu (18/7) siang.

Selain itu menurutnya, sejak dua minggu lalu Kepala Seksi Lantaskim, Kepala Subseksi Perizinan dan juga petugas foto wawancara juga telah ditarik dan ditempatkan di kantor wilayah untuk memudahkan proses pendalaman dan penyelidikan dalam kasus ini. Menyoal tidak adanya sanksi tegas bagi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara seperti yang dikatakan Wihadi Wiyanto, Arvin tak berkomentar soal itu.

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menangani persoalan ini,” sambung Arvin. (ASF)

Tags: djoko tjandraWihadi WiyantoYopie Asmara
Previous Post

Waspada dan Saling Ingatkan, Jakarta Tembus 16.000 Kasus Covid-19

Next Post

11 Santri Gontor 2 Positif Covid-19 Sehat, Total 21 Orang

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved