Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Korupsi Proyek di Kementerian PUPR, Hong Artha Ditahan KPK

Oleh Saiful Hadi
Senin, 27/07/2020 19:44
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Ilustrasi KPK. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Juli 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah COVID-19.

Penahanan tersebut, lanjut Lili, dilakukan setelah KPK memeriksa 80 saksi dalam penyidikan untuk tersangka Hong Artha tersebut. Selain itu, sebelum dilakukan penahanan, KPK hari ini juga memeriksa Hong Artha dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

PKS Soroti Banyak Rektor Universitas Negeri Tersangkut Korupsi

Ia mengatakan Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Sebanyak 11 tersangka tersebut terdiri dari lima anggota DPR RI, satu kepala badan, satu bupati, dan empat swasta. Seluruh tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Lili.

Lili menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat Hong Artha tersebut. Perkara bermula dari tertangkap tangannya anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

“Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” tuturnya.

Penyidik, ucap Lili, mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Hong Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Pertama, kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.

Kedua, kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

“Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” kata Lili.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/Msh)

Tags: kementerian puprkorupsiKPK
Previous Post

Kisah Geger Sepehi, Kala Penjajah Eropa Merampok 57.000 Ton Emas Kraton Jogja

Next Post

Dapat Pinjaman Rp12,5 Triliun, Pemprov DKI Akan Tuntaskan Program Pengendalian Banjir

Rekomendasi Berita

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Kompolnas: Bripka Handoko Tunjukkan Polisi Humanis
Hukum

Kompolnas: Bripka Handoko Tunjukkan Polisi Humanis

29/03/2023
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir
Headline

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara
Headline

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023
Warkop Remang-Remang di Kedamean Digerebek Polisi
Hukum

Warkop Remang-Remang di Kedamean Digerebek Polisi

26/03/2023
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lima THM yang Masih Beroperasi
Headline

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lima THM yang Masih Beroperasi

26/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023 17:06
Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

29/03/2023 16:56

Berita Populer

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved