Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Polisi Usut Keterlibatan Perusahaan Terkait Penemuan Jenazah ABK WNI di Kapal China

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Senin, 27/07/2020 14:04
Evakuasi jenazah ABK KMN Gemilang Samudra GT 140 di Dermaga PPN Nusantara Merauke, Papua. Foto: Istimewa

Evakuasi jenazah ABK KMN Gemilang Samudra GT 140 di Dermaga PPN Nusantara Merauke, Papua. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penempatan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China.

Kasus terakhir, penempatan ABK di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 118 telah menyebabkan seorang warga negara Indonesia bernama Hasan Apriyadi meninggal, diduga akibat dianiaya.

“Penyidikan saat ini mengarah kepada korporasi yang merekrut pekerja migran Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Bidang Humas Polda AKBP Harry Goldenhart kepada Anadolu Agency, Senin(27/7).

Polisi telah menangkap enam orang tersangka yang merekrut para ABK dan menempatkan mereka di luar negeri secara non-prosedural.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pembuat Aplikasi Pelecehan Muslimah India

Remaja 16 Tahun Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijual Seharga Rp50 Ribu

Mereka berasal dari empat perusahaan yakni PT GMI, PT MJM, PT NAM dan PT MTB yang berbasis di Tegal, Jawa Tengah.

“Mereka bertanggung jawab dari proses rekrutmen sampai pemberangkatan pekerja migran Indonesia,” tutur Harry.

Korban atas nama Hasan yang ditemukan meninggal merupakan satu dari 12 korban yang direkrut PT MTB untuk bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Harry menuturkan sejauh ini ada total 22 orang WNI yang diketahui menjadi korban perekrutan oleh empat perusahaan tersebut.

“Kami masih menyidik apakah masih ada korban-korban lain yang direkrut oleh perusahaan ini,” tutur Harry.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 66 buah paspor, 37 buku pelaut, akte pendirian dan perizinan perusahaan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahaan, laptop, dan lain-lain.

Menurut Harry, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini terungkap setelah otoritas Indonesia menangkap kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu nomor 117 dan 118 di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau pada awal Juli lalu.

Di atas kapal itu, petugas menemukan jenazah Hasan. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dugaan penganiayaan dan TPPO terhadap ABK Indonesia.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap Hasan di haluan kapal sejak Januari hingga Juli 2020.

Polisi juga telah menangkap seorang warga negara China bernama Chuanyun yang merupakan mandor di kapal tersebut.

Setidaknya telah ada tiga kasus dugaan penganiayaan dan perbudakan di kapal ikan berbendera China yang diusut Polri yang terungkap sepanjang 2020.

Pada Mei 2020, 22 ABK asal Indonesia mengaku mendapat kekerasan, tidak digaji dan bekerja hingga 30 jam tanpa istirahat di kapal Longxin 360. Empat orang di antaranya meninggal dunia, dimana tiga jenazah telah dilarung ke laut.

Pada 6 Juni 2020, dua ABK asal Indonesia melompat dari kapal Lu Qian Yuan Yu 901 dan terombang-ambing di lautan hingga akhirnya ditemukan nelayan di perairan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Kedua ABK berinisial R (22) dan AJ (30) dari kapal ini mengaku menjadi korban perbudakan di kapal pencari cumi tersebut.(EP/AA)

Tags: jenazah abk wnikapal chinaperdagangan orang
Previous Post

Lebih dari 60 Tewas dalam Kekerasan di Darfur

Next Post

Petugas Pemakaman Covid-19 Salat Jenazah Pakai Rukuk, Begini Respons Wasekjen MUI

Berita Terkait

DPR Setujui Pagu Anggaran Polri dan BNN
Headline

Ketegasan Kapolri Ungkap Kasus Pengaturan Skor Diapresiasi Kompolnas

29/09/2023
Penjual Ratusan Tabung Elpiji Subsidi Ditangkap Polres Mempawah
Metropolitan

Mantan Honorer Terjerat Kasus Gal Elpiji Oplosan

29/09/2023
Empat Ton Ikan Salem Asal Cina Disita KKP
Hukum

Empat Ton Ikan Salem Asal Cina Disita KKP

28/09/2023
Proyek Reklamasi Pelabuhan Panjang Dihentikan, Ternyata Ini Alasannya
Hukum

Proyek Reklamasi Pelabuhan Panjang Dihentikan, Ternyata Ini Alasannya

28/09/2023
Polres Blora Latihan Pengamanan Pemilu
Hukum

Polres Blora Latihan Pengamanan Pemilu

26/09/2023
Prostitusi Melalui MiChat Sudah Tembus di Papua, Ini Tampang Pelakunya
Hukum

Prostitusi Melalui MiChat Sudah Tembus di Papua, Ini Tampang Pelakunya

26/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Ekonomi
29/09/2023 19:17
Pakar UI: Whole Genome Sequencing Harus Dilakukan Untuk Lacak Mutasi Virus di Indonesia

Virus Nipah Masih Belum Terdekteksi di Indonesia, Pemerintah Diminta Tetap Siaga

Headline
29/09/2023 15:53
Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Humaniora
29/09/2023 15:21

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

Internasional
28/09/2023 18:18
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23
China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

Headline
26/09/2023 13:45

Ikuti Kami

  • Mengisi hari-hari dengan kegiatan dan bermanfaat untuk masyarakat adalah bagian dari melaksanakan pesan Nabi Muhammad Saw. Teruslah beribadah, teruslah berbuat baik, seperti Nabi.Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023.#maulidnabi #maulidnabimuhammadsaw #nabimuhammad #rasulullah #indonesiainside
  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved