Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Polisi Usut Keterlibatan Perusahaan Terkait Penemuan Jenazah ABK WNI di Kapal China

Eko Pujianto
Senin, 27/07/2020 14:04
Evakuasi jenazah ABK KMN Gemilang Samudra GT 140 di Dermaga PPN Nusantara Merauke, Papua. Foto: Istimewa

Evakuasi jenazah ABK KMN Gemilang Samudra GT 140 di Dermaga PPN Nusantara Merauke, Papua. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penempatan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China.

Kasus terakhir, penempatan ABK di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 118 telah menyebabkan seorang warga negara Indonesia bernama Hasan Apriyadi meninggal, diduga akibat dianiaya.

“Penyidikan saat ini mengarah kepada korporasi yang merekrut pekerja migran Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Bidang Humas Polda AKBP Harry Goldenhart kepada Anadolu Agency, Senin(27/7).

Polisi telah menangkap enam orang tersangka yang merekrut para ABK dan menempatkan mereka di luar negeri secara non-prosedural.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pembuat Aplikasi Pelecehan Muslimah India

Remaja 16 Tahun Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijual Seharga Rp50 Ribu

Mereka berasal dari empat perusahaan yakni PT GMI, PT MJM, PT NAM dan PT MTB yang berbasis di Tegal, Jawa Tengah.

“Mereka bertanggung jawab dari proses rekrutmen sampai pemberangkatan pekerja migran Indonesia,” tutur Harry.

Korban atas nama Hasan yang ditemukan meninggal merupakan satu dari 12 korban yang direkrut PT MTB untuk bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Harry menuturkan sejauh ini ada total 22 orang WNI yang diketahui menjadi korban perekrutan oleh empat perusahaan tersebut.

“Kami masih menyidik apakah masih ada korban-korban lain yang direkrut oleh perusahaan ini,” tutur Harry.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 66 buah paspor, 37 buku pelaut, akte pendirian dan perizinan perusahaan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahaan, laptop, dan lain-lain.

Menurut Harry, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini terungkap setelah otoritas Indonesia menangkap kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu nomor 117 dan 118 di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau pada awal Juli lalu.

Di atas kapal itu, petugas menemukan jenazah Hasan. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dugaan penganiayaan dan TPPO terhadap ABK Indonesia.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap Hasan di haluan kapal sejak Januari hingga Juli 2020.

Polisi juga telah menangkap seorang warga negara China bernama Chuanyun yang merupakan mandor di kapal tersebut.

Setidaknya telah ada tiga kasus dugaan penganiayaan dan perbudakan di kapal ikan berbendera China yang diusut Polri yang terungkap sepanjang 2020.

Pada Mei 2020, 22 ABK asal Indonesia mengaku mendapat kekerasan, tidak digaji dan bekerja hingga 30 jam tanpa istirahat di kapal Longxin 360. Empat orang di antaranya meninggal dunia, dimana tiga jenazah telah dilarung ke laut.

Pada 6 Juni 2020, dua ABK asal Indonesia melompat dari kapal Lu Qian Yuan Yu 901 dan terombang-ambing di lautan hingga akhirnya ditemukan nelayan di perairan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Kedua ABK berinisial R (22) dan AJ (30) dari kapal ini mengaku menjadi korban perbudakan di kapal pencari cumi tersebut.(EP/AA)

Tags: jenazah abk wnikapal chinaperdagangan orang
Berita Sebelumnya

Lebih dari 60 Tewas dalam Kekerasan di Darfur

Berita Selanjutnya

Petugas Pemakaman Covid-19 Salat Jenazah Pakai Rukuk, Begini Respons Wasekjen MUI

Rekomendasi Berita

Ruhut Sitompul Didoakan Jadi Direktur PLN Urusan ‘Memegangi’ Setrum
Headline

Waduh, Ruhut Sitompul Terancam Babak Belur di Penjara

16/05/2022
Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik
Headline

Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik

09/05/2022
Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba
Internasional

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

28/04/2022
Ini Kronologi Baku Tembak Polisi dan Kelompok Kriminal Bersenjata di Pidie Jaya
Hukum

Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Propam: Masih Didalami

21/04/2022
Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
Headline

Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

20/04/2022
Terungkap, Najamuddin Sewang Direncakan Dibunuh Sejak 2020
Hukum

Terungkap, Najamuddin Sewang Direncakan Dibunuh Sejak 2020

18/04/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB

Risalah

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022
Stop Kebiasaan Menggigit Kuku Jari
Headline

Adab Memotong serta Menguburkan Kuku dan Rambut

06/05/2022

Berita Terkini

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved