Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penempatan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China.
Kasus terakhir, penempatan ABK di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 118 telah menyebabkan seorang warga negara Indonesia bernama Hasan Apriyadi meninggal, diduga akibat dianiaya.
“Penyidikan saat ini mengarah kepada korporasi yang merekrut pekerja migran Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Bidang Humas Polda AKBP Harry Goldenhart kepada Anadolu Agency, Senin(27/7).
Polisi telah menangkap enam orang tersangka yang merekrut para ABK dan menempatkan mereka di luar negeri secara non-prosedural.
Mereka berasal dari empat perusahaan yakni PT GMI, PT MJM, PT NAM dan PT MTB yang berbasis di Tegal, Jawa Tengah.
“Mereka bertanggung jawab dari proses rekrutmen sampai pemberangkatan pekerja migran Indonesia,” tutur Harry.
Korban atas nama Hasan yang ditemukan meninggal merupakan satu dari 12 korban yang direkrut PT MTB untuk bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Harry menuturkan sejauh ini ada total 22 orang WNI yang diketahui menjadi korban perekrutan oleh empat perusahaan tersebut.
“Kami masih menyidik apakah masih ada korban-korban lain yang direkrut oleh perusahaan ini,” tutur Harry.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 66 buah paspor, 37 buku pelaut, akte pendirian dan perizinan perusahaan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahaan, laptop, dan lain-lain.
Menurut Harry, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini terungkap setelah otoritas Indonesia menangkap kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu nomor 117 dan 118 di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau pada awal Juli lalu.
Di atas kapal itu, petugas menemukan jenazah Hasan. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dugaan penganiayaan dan TPPO terhadap ABK Indonesia.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap Hasan di haluan kapal sejak Januari hingga Juli 2020.
Polisi juga telah menangkap seorang warga negara China bernama Chuanyun yang merupakan mandor di kapal tersebut.
Setidaknya telah ada tiga kasus dugaan penganiayaan dan perbudakan di kapal ikan berbendera China yang diusut Polri yang terungkap sepanjang 2020.
Pada Mei 2020, 22 ABK asal Indonesia mengaku mendapat kekerasan, tidak digaji dan bekerja hingga 30 jam tanpa istirahat di kapal Longxin 360. Empat orang di antaranya meninggal dunia, dimana tiga jenazah telah dilarung ke laut.
Pada 6 Juni 2020, dua ABK asal Indonesia melompat dari kapal Lu Qian Yuan Yu 901 dan terombang-ambing di lautan hingga akhirnya ditemukan nelayan di perairan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua ABK berinisial R (22) dan AJ (30) dari kapal ini mengaku menjadi korban perbudakan di kapal pencari cumi tersebut.(EP/AA)