Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Djoko Tjandra Ditangkap, Boyamin: No Comment

Saiful Hadi
Kamis, 30 Juli 2020 22:10 WIB
Djoko Tjandra. Foto: antara

Djoko Tjandra. Foto: antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Baca Juga:

KPK Hormati Gugatan Praperadilan MAKI terkait Perkara Djoko Tjandra

Tok! Hakim ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Indonesiainside.id, Jakarta – Djoko Tjandra buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditangkap kepolisian di Malaysia, Kamis (30/7). Saat ini dia sedang diterbangkan menuju Indonesia.

Menganggapi penangkapan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman irit bicara. Dia mengatakan hal tersebut merupakan prestasi aparat sepenuhnya.

“Maaf aku sementara no comment dulu. Biarlah ini menjadi prestasi aparat kita sepenuhnya,” ujar Boyamin kepada Indonesiainside.id.

Seperti diketahui, Boyamin pernah meminta Presiden Joko Widodo melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, Ahad (19/7).

Dia beralasan mantan Jaksa Agung M. Prasetyo ( menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan  jalur extradisi atas Djoko Tjandra namun masih gagal

Boyamin juga diketahui sangat vokal terhadap kasus yang menjerat Djoko Tjandra. Bahkan dia salah satu orang yang mengungkap surat sakti milik Djoko Tjandra yang kemudian menyeret salah satu jenderal di kepolisian.

Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah Pesawat.
“Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun Kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta Kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” kata Boyamin kepada Indonesiainside.id dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).
Belakangan terungkap yang memberikan surat jalan tersebut adalah Brigjen Prasetijo. Bahkan status tersangka telah resmi disandang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tandra.
Selain surat jalan, jenderal berbintang satu itu diketahui terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin (27/7). (Msh)
Tags: Boyamin Saimandjoko tjandra
Berita Sebelumnya

Satelit Mata-Mata Iran Merilis Citra Pangkalan Militer Terbesar Amerika di Qatar

Berita Selanjutnya

Pusat Pengendalian Penyakit Sebut AS Gagal Kenali Ancaman Covid-19 dari Eropa

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved