Indonesiainside.id, Jakarta – Kuasa hukum Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya melalui jejaring media sosial.
“Iya betul, pencemaran nama baik di media sosial,” kata Kuasa Hukum Basuki, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Ramzy mengatakan, penghinaan tersebut berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan pelaku melalui Instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu. “Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram,” ujarnya.
Meski demikian, Ramzy tidak menjelaskan tentang konten penghinaan tersebut. Dia hanya mengatakan hinaan tersebut ditujukan kepada Basuki dan keluarganya.
“Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu. Ramzy tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dialami BTP. Dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi.
“Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu saja yang ngomong,” ucapnya. (ASF/ANT)