Indonesiainside.id, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung tidak hanya mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan. Ini karena Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.
“Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (30/7).
Selain itu, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah mengaku bertemu Joko Tjandra bersama Pinangki. Keterangan Anita Kolopaking itu semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra.
“Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat,” ucap Boyamin.
Boyamin menjelaskan, sanksi pencopotan jabatan hanya semata mata didasarkan 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia. Kejagung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra, sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali. Semestinya itu dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat.
Kasus Pinangki bermula saat MAKI melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang berminat di Kejaksaan Agung pada (24/7). Oknum jaksa itu bertemu dengan buronan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan laporan itu, Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan terhadap Pinangki untuk memberikan klasifikasi pada Kamis (30/7). Namun, Kejaksaan Agung ternyata sudah melakukan penyelidikan internal dan mencopot Pinangko pada Rabu (29/7).
Pinangki dinyatakan melanggar disiplin lantaeam bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan. (SD)