Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

MAKI Minta Kejagung Pecat Jaksa yang Ketemu Joko Tjandra

Muhajir
Kamis, 30 Juli 2020 14:08 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung tidak hanya mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan. Ini karena Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.

“Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (30/7).

Selain itu, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah mengaku bertemu Joko Tjandra bersama Pinangki. Keterangan Anita Kolopaking itu semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra.

Baca Juga:

Ada Ancaman dari Luar, Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen

Buronan Kejagung Tertangkap di Makassar

“Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat,” ucap Boyamin.

Boyamin menjelaskan, sanksi pencopotan jabatan hanya semata mata didasarkan 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia. Kejagung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra, sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali. Semestinya itu dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat.

Kasus Pinangki bermula saat MAKI melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang berminat di Kejaksaan Agung pada (24/7). Oknum jaksa itu bertemu dengan buronan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berdasarkan laporan itu, Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan terhadap Pinangki untuk memberikan klasifikasi pada Kamis (30/7). Namun, Kejaksaan Agung ternyata sudah melakukan penyelidikan internal dan mencopot Pinangko pada Rabu (29/7).

Pinangki dinyatakan melanggar disiplin lantaeam bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan. (SD)

Tags: Joko TjandraKejagungMAKI
Berita Sebelumnya

Ketua DMI: Idul Adha Bermakna Pengorbanan dan Keikhlasan

Berita Selanjutnya

Sebanyak 11 Paus Pilot Terdampar di Pantai Sabu Raijua NTT

Rekomendasi Berita

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved