Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pengacara: Vernita Syabilla Korban Perdagangan Orang

OlehAzhar Azis
Kamis, 30/07/2020 - 21:59
Pengacara: Vernita Syabilla Korban Perdagangan Orang

Pengacara VS artis yang yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online saat berbicara di konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis. (30/7/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Indonesiainside.id, Bandarlampung – Kasus pelacuran melalui jasa atau transaksi lewat daring masih saja marak di Tanah Air. Bahkan, kerap kali terjadi di kalangan selebritas atau artis.

Kasus yang sama menimpa seorang artis bernama Vernita Syabilla atau VS. Namun, pengacara VS Teguh Margono berkilah, kliennya merupakan korban perdagangan orang atau human trafficking.

“Saya apresiasi pihak Kepolisian yang telah mengungkap perdagangan orang tapi yang saya ingin sampaikan klien kami adalah korban,” kata Teguh, saat konferensi pers, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).

Baca Juga:

Prostitusi Terselubung Kafe di Sidoarjo Dibongkar Polda Jatim

Polisi Sita Rp15 Juta Bukti Transfer ke Selebritas Vernita Syabilla

Pemesan Jasa Kencan Vernita Syabilla Seorang Pengusaha Berinisial S

Dia mengatakan, kliennya menyesali akan kejadian tersebut. Menurut dia, VS hanya ingin bertemu dengan pengusaha di Lampung untuk masalah pekerjaan. Bahkan, lanjut dia, status hukum dari kliennya pun hanya sebagai saksi dalam perkara prostitusi online tersebut karena ini baru dugaan kepada VS.

“Jadi karena ini baru dugaan dan statusnya sebagai saksi, kami hari ini akan menjemput klien kami untuk dibawa pulang,” kata dia.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah mengamankan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.

Selain VS, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai muncikari dengan inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.

Dengan barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni uang tunai sejumlah Rp15 juta dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebanyak Rp15 juta serta Rp1 juta, kemudian nota booking di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung, alat kontrasepsi dan tiga telepon genggam. (Aza/Ant)

Topik Terkait: PelacuranProstitusiVernita Syabilla
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 14:29 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias...

Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?

Pengacara Tersangka Harun Masiku Dipanggil KPK

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 12:11 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Daniel Tonapa Masiku berprofesi sebagai pengacara dalam penyidikan kasus suap terkait...

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 10:39 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait...

Tito Karnavian: Jangan Sampai Ada Keributan, Penyuntikan Perdana Dimulai 13 Januari

Tito Karnavian: Pak Sigit Sama dengan Saya, Banyak Senior di Atas

OlehAzhar Azis
19/01/2021 - 10:01 WIB

Indonesianside.id Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah memberikan masukan soal soliditas internal untuk calon Kapolri Komjen...

Gus Nur Bakal Hadir Secara Virtual Dalam Sidang Dakwaan

Gus Nur Bakal Hadir Secara Virtual Dalam Sidang Dakwaan

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 09:35 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Infeksi Corona di Ngawi Bertambah 60 Orang

Malaysia Laporkan 3.631 Kasus Covid-19

19/01/2021
846 Guru Terdampak Bencana Gempa Bumi di Sulbar

846 Guru Terdampak Bencana Gempa Bumi di Sulbar

19/01/2021
Enam Desa di Kecamatan Ulumanda Majene Terisolir Akibat Gempa

Unhas Kirim Bantuan Obat-Obatan Untuk Sulbar

19/01/2021
Avanza Veloz Dongkrak Penjualan Toyota Selama Pandemi

Avanza Veloz Dongkrak Penjualan Toyota Selama Pandemi

19/01/2021
Sejarah Gangguan Pelaksanaan Haji Terjadi dari Masa ke Masa

DPR Minta Calon Jamaah Haji 2021 Jadi Prioritas Diberi Vaksin Covid-19

19/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah