Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Polemik POP Kemendikbud, KPK Bakal Buat Kajian

Saiful Hadi
Kamis, 30 Juli 2020 17:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti polemik Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud dengan membuat kajian. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar beserta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan jajaran di Kedeputian Pencegahan memberikan catatan dan masukan terkait program tersebut serta akan menindaklanjutinya dengan membuat kajian,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

KPK, Kamis, menerima perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M Girsang memaparkan tentang mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam Program Organisasi Penggerak.

Baca Juga:

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyatakan beberapa hal yang dibahas intensif dalam pertemuan itu terkait verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program.

“Namun demikian, rekomendasi lengkap terkait Program Organisasi Penggerak akan kami sampaikan setelah kami menyelesaikan kajian,” kata Firli.

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujar Firli.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk mengevaluasi Program Organisasi Penggerak selama 3 sampai 4 minggu ke depan.

Selain itu, kata dia, Kemendikbud juga akan mengundang pihak-pihak eksternal untuk memberikan penilaian soal program tersebut.

“Kami memutuskan untuk melakukan evaluasi 3-4 minggu, kami ingin mengundang pihak-pihak eksternal untuk melihat sistem kami, tolong berikan penilaian melalui sistem seleksi kami,” kata Nadiem dalam webinar “Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB” yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu (29/7). (Ant/Msh)

Tags: KPKPOK Kemendikbud
Berita Sebelumnya

Kuasa Hukum Ahok Benarkan Soal Pelaporan Pencemaran Nama Baik Kliennya

Berita Selanjutnya

Satgas Penanganan Covid-19 Minta Masjid Turut Sosialisasi Protokol Kesehatan

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved