Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Polisi Gerak Cepat Tangkap Penghina Ahok

Saiful Hadi
Kamis, 30 Juli 2020 20:03 WIB
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap perempuan berinisial EJ yang merupakan tersangka kedua dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial KS (67) dalam kasus yang sama.

“Yang kedua ini insialnya EJ, ada di medan. Diamankan oleh tim dari Polda Metro Jaya bersama dengan tim dari Polda Sumatera Utara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Yusri mengatakan tersangka EJ baru saja ditangkap sore ini dan rencananya Polda Metro Jaya malam ini langsung menerbangkan yang bersangkutan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dipidana, Komnas HAM: Gugat Saja di Perdata

Ahok Kunjungi Papua Selama Sepekan

“Yang bersangkutan masih di Polda Sumatera Utara, rencananya malam ini dibawa ke Jakarta untuk kita periksa. Diperkirakan tiba sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Yusri mengatakan baik KS maupun EJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama dan keluarganya melalui media sosial.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian hasilnya memenuhi unsur pidana,” kata Yusri.

Tersangka KS adalah pemilik akun Intagram @ito.kurnia, sedangkan EJ adalah pemilik akun Instagram @an7a_s679. Kedua akun ini telah mengunggah konten berisi hinaan kepada Basuki dan keluarganya.

KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

“Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama,” ujarnya. (Ant/Msh)

Tags: Ahokpencemaran nama baik
Berita Sebelumnya

Idhul Adha di Bosnia Dibayangi Covid-19

Berita Selanjutnya

Jelang Idul Adha, Jumlah Penumpang di Terminal Kalideres Turun Drastis

Rekomendasi Berita

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved