Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Polri memberi hukuman berat kepada buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia menilai Djoko Tjandra telah mempermainkan hukum di Indonesia.
“Djoko Tjandra telah mempermainkan hukum di Indonesia, maka selayaknya dihukum berat,” kata Sahroni di Jakarta, Kamis (30/7).
Dia juga mengapresiasi Polri yang telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Dia mengaku telah memproduksi jika Polri akan menetapkan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking sebagai tersangka
“Saya sudah pernah ngomong di salah satu stasiun TV, Anita akan jadi tersangka, demikian juga Djoko Tjandra akan segera tertangkap. Saya sudah berkeyakinan sejak awal kalau Polri akan serius san cepat menyelesaikan kasus ini dan memang akhirnya hal itu terbukti,” ucap Sahroni.
Dia lalu meminta semua oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra agar diseret ke meja hukum. Ini karema kasus pelarian Djoko Tjandra bukan hal sepele. “Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak main-main,” tutur Sahroni.
Polisi telah menangkap Djoko Tjandra dan dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada Kamis malam. Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi para penegak hukum dan pihak keimigrasian.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia. (ASF)