Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perpanjangan MoU dan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh Kemendagri terhadap penegakan hukum di tanah air melalui data kependudukan.
Jaksa Agung RI Burhanuddin berharap agar Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan tinggi diseluruh Indonesia dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dengan lebih akurat dan efektif kedepannya. “Kita dapat menerapkannya di dalam tugas-tugas dan tidak akan lagi ada kebohongan atau mungkin joki-joki dalam pemeriksaan,” katanya pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kemendagri dan Kejaksaan Agung terkait pembaruan PKS pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka penegakan hukum, di gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8).
Dia menekankan agar data kependudukan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan pribadi. “Tentunya saya mengharapkan penggunaan ini lebih selektif dan tidak ada untuk kepentingan pribadi dan apabila teman-teman menggunakan dan menyalah-gunakan, maka akan dilakukan penindakan,” tuturnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, meski kerjasama telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, perpanjangan MoU dan perjanjian kerjasama tersebut mesti di adendumkan kembali. Zudan menjelaskan, penggunaan data yang diberikan oleh Kemendagri ialah data-based perseorangan dengan jumlah penduduk meliputi 268 juta orang.
“Data apa yang bisa digunakan oleh Kejaksaan Agung, pertama data kependudukan yang bersifat data perseorangan. Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat, data perseorangan adalah data penduduk by name atau by address,” ujarnya.
Kedua, keuntungan menggunakan data Dukcapil ialah mempermudah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam mengintegrasikan data seseorang yang sedang di periksa dengan data-based Dukcapil Kemendagri. Melalui data Dukcapil, tersangka atau terdakwa dapat dipantau secara terus-menerus.
Akan tetapi tidak perlu khawatir soal kerahasiaan data karena untuk menjamin kerahasiaan data Dukcapil Kemendagri telah memastikan sistem akses data-based memerlukan ID dan password khusus dari Dukcapil Kemendagri. “Nah inilah data yang bisa diisi saat mem-BAP tersangk atau terdakwa saat membuat tuntutan, langsung terkoneksi dengan data center, dengan data ini tracking bisa dilakukan terus-menerus,” katanya.
Zudan menjelaskan sistem teknologi kependudukan yang lebih canggih dan modern lagi yaitu melalui sidik jari bahkan face recognition. Dia mengakui untuk membeli alat yang lebih baik tentu membutuhkan dana yang lebih besar.
Namun, semakin canggih alat yang digunakan maka akan mempermudah proses pencocokan data telebih saat ini masyarakat Indonesia sudah banyak menggunakan E-KTP. Jadi, saat melakukan pemeriksaan hanya melalui penggunaan sidik jari atau pengenalan wajah maka NIK, alamat dan foto akan langsung tertera pada sistem.
“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindahi, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekam E-KTP,” katanya. (ASF)