Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kemendagri Bantu Akses Data Buronan ke Kejagung, Jaksa Agung: Kita Tak Ingin Ada Joki-Joki Pemeriksaan

Ahmad ZR
Kamis, 06/08/2020 15:05
Buronan Maria Pauline Lumowa selama ini hidup bebas di negeri Belanda, permintaan ekstradisi dari Indonesia ditolak. Foto: screenshot

Buronan Maria Pauline Lumowa selama ini hidup bebas di negeri Belanda, permintaan ekstradisi dari Indonesia ditolak. Foto: screenshot

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perpanjangan MoU dan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh Kemendagri terhadap penegakan hukum di tanah air melalui data kependudukan.

Jaksa Agung RI Burhanuddin berharap agar Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan tinggi diseluruh Indonesia dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dengan lebih akurat dan efektif kedepannya. “Kita dapat menerapkannya di dalam tugas-tugas dan tidak akan lagi ada kebohongan atau mungkin joki-joki dalam pemeriksaan,” katanya pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kemendagri dan Kejaksaan Agung terkait pembaruan PKS pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka penegakan hukum, di gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8).

Dia menekankan agar data kependudukan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan pribadi. “Tentunya saya mengharapkan penggunaan ini lebih selektif dan tidak ada untuk kepentingan pribadi dan apabila teman-teman menggunakan dan menyalah-gunakan, maka akan dilakukan penindakan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, meski kerjasama telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, perpanjangan MoU dan perjanjian kerjasama tersebut mesti di adendumkan kembali. Zudan menjelaskan, penggunaan data yang diberikan oleh Kemendagri ialah data-based perseorangan dengan jumlah penduduk meliputi 268 juta orang.

Baca Juga:

Buronan Kejagung Tertangkap di Makassar

Bawa Bukti Audit, Erick Thohir Laporkan Korupsi Garuda Indonesia

“Data apa yang bisa digunakan oleh Kejaksaan Agung, pertama data kependudukan yang bersifat data perseorangan. Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat, data perseorangan adalah data penduduk by name atau by address,” ujarnya.

Kedua, keuntungan menggunakan data Dukcapil ialah mempermudah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam mengintegrasikan data seseorang yang sedang di periksa dengan data-based Dukcapil Kemendagri. Melalui data Dukcapil, tersangka atau terdakwa dapat dipantau secara terus-menerus.

Akan tetapi tidak perlu khawatir soal kerahasiaan data karena untuk menjamin kerahasiaan data Dukcapil Kemendagri telah memastikan sistem akses data-based memerlukan ID dan password khusus dari Dukcapil Kemendagri. “Nah inilah data yang bisa diisi saat mem-BAP tersangk atau terdakwa saat membuat tuntutan, langsung terkoneksi dengan data center, dengan data ini tracking bisa dilakukan terus-menerus,” katanya.

Zudan menjelaskan sistem teknologi kependudukan yang lebih canggih dan modern lagi yaitu melalui sidik jari bahkan face recognition. Dia mengakui untuk membeli alat yang lebih baik tentu membutuhkan dana yang lebih besar.

Namun, semakin canggih alat yang digunakan maka akan mempermudah proses pencocokan data telebih saat ini masyarakat Indonesia sudah banyak menggunakan E-KTP. Jadi, saat melakukan pemeriksaan hanya melalui penggunaan sidik jari atau pengenalan wajah maka NIK, alamat dan foto akan langsung tertera pada sistem.

“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindahi, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekam E-KTP,” katanya. (ASF)

Tags: BuronandisdukcapilKejaksaan Agungkemendagri
Berita Sebelumnya

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Dilaporkan ke Bareskrim

Berita Selanjutnya

Ini Respons Jokowi Soal Anjloknya Ekonomi RI Kuartal II

Rekomendasi Berita

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022
Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses
Hukum

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022
Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul
Headline

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022
Ruhut Sitompul Didoakan Jadi Direktur PLN Urusan ‘Memegangi’ Setrum
Headline

Waduh, Ruhut Sitompul Terancam Babak Belur di Penjara

16/05/2022
Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik
Headline

Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik

09/05/2022
Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba
Internasional

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

28/04/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022 21:30 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atlet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved