Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Arjuna Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Motor Pacarnya

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 08/08/2020 - 13:03
Arjuna Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Motor Pacarnya

AP alias Arjuna yang dibekuk polisi karena melarikan motorr pacarnya. Foto: antara

Indonesiainside.id, Medan – AP alias Arjuna (22), ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi karena melarikan sepeda motor Supra X BK 3173 NAH milik korban Suwarti yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Joshua Nainggolan Sabtu (8/8) mengatakan kejadiannya korban yang merupakan kekasih pelaku dihubungi untuk bertemu di sebuah SPBU Jalan Sutoyo Tebing Tinggi.

Dengan sepeda motor korban menemui tersangka dan diajak ke salah satu losmen di Jalan Delima Tebing Tinggi, tiba di losmen tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makanan.

Namun setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kembali, korban kembali ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada temannya Lisma Sari (31) yang akhirnya mengadukan kejadian ke Polsek Padang Hilir, ujar Nainggolan

Baca Juga:

Tiga Pekerja Proyek Drainase Meninggal Tertimbun Longsor

Ancam Bunuh Ibu Kandung, Sembiring Tak Berkutik Diciduk Polisi

Breaking News: Gedung Asrama USU Medan Terbakar

Satreskrim Polsek Padang Hilir melakukan pelacakan terhadap tersangka dan diketahui sedang berada di Kota Medan, dan berhasil membekuknya saat hendak menjual sepeda motornya.

Tersangka diboyong ke Tebing Tinggi bersama barang bukti, tersangka kiranya seorang residivis yang baru keluar dari penjara Tebing Tinggi bulan Mei 2020 tersangkut kasus yang sama pencurian sepada motor atas kejadian ini, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHPidana dalam perkara penggelapan.(EP)

Topik Terkait: medanpencurian motorpenggelapan motor
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Pemburu Satwa Liar di Aceh Dicambuk 100 Kali

Terbukti Melanggar Qanun Syariah, Pasangan Homo Aceh Dicambuk 77 Kali

28/01/2021 - 20:06

Indonesiainsiainside.id,  Banda Aceh–Pasangan homoseksual di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk sebanyak 77 kali di depan umum dalam prosesi uqubat cambuk...

Mahfud MD Akan Sampaikan Langsung Sikap Resmi Pemerintah Menunda RUU HIP ke DPR

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud: Akibat Pengurangan Hukuman oleh MA

28/01/2021 - 19:38

Indonesiainside.id, Jakarta- Pemerintah menilai turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2020 lantaran pengurangan hukuman terhadap orang-orang yang mendapatkan vonis kasus...

LPSK Siap Melindungi Saksi dan Korban Kasus Rasisme Atas Natalius Pigai

LPSK Siap Melindungi Saksi dan Korban Kasus Rasisme Atas Natalius Pigai

28/01/2021 - 17:24

Indonesiainside.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi dan korban pada kasus dugaan ujaran bernuansa rasisme...

Mahfud MD: Pemerintah Larang Semua Bentuk Kegiatan FPI

IPK Indonesia Melorot, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Sudah Berpikir Begitu

28/01/2021 - 17:00

Indonesiainside.id, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah memprediksi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia...

IPK Indonesia Melorot, Moeldoko: Presiden Berulangkali Meminta Jangan Sekali Pun Korupsi

IPK Indonesia Melorot, Moeldoko: Presiden Berulangkali Meminta Jangan Sekali Pun Korupsi

28/01/2021 - 16:37

Indonesiainside.id, Jakarta - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 melorot 3 poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada 2019,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Wakaf Uang, dan Meme Olok-olok Pembuka Tabir Ambiguitas
  2. Persoalan Hijab Siswi Non-Muslim di Padang, Persekutuan Gereja: Sudah Selesai
  3. Kapolda NTB: Kalau Tidak Bisa Kendalikan Covid-19, Kapolres Harus Siap Dicopot
  4. Update Covid-19: Jakarta Terbanyak Sembuh, Jabar Terbanyak Kasus Baru dan Kematian
  5. Temuan Baru Bantuan Kemensos, Enam Ribu Keluarga Miskin Terima Ayam Hidup
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Maskapai Susi Air Bakal Layani Rute Bandar Kualanamu – Deli Serdang
Ekonomi

Maskapai Susi Air Bakal Layani Rute Bandar Kualanamu – Deli Serdang

28/01/2021

Indonesiainside.id, Jakarta - Otoritas Bandar Udara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyatakan, penerbangan perintis siap...

Kena PHK Massal, Perwakilan 300 Ribu Buruh Garmen Jabar Adukan Nasibnya ke Kemnaker

Kena PHK Massal, Perwakilan 300 Ribu Buruh Garmen Jabar Adukan Nasibnya ke Kemnaker

28/01/2021
5000 Artefak Kuno ‘Kembali’ ke Mesir setelah Dibawa Keluar secara Ilegal ke Amerika

5000 Artefak Kuno ‘Kembali’ ke Mesir setelah Dibawa Keluar secara Ilegal ke Amerika

28/01/2021
Pemburu Satwa Liar di Aceh Dicambuk 100 Kali

Terbukti Melanggar Qanun Syariah, Pasangan Homo Aceh Dicambuk 77 Kali

28/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi