Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pria Bejat Ini Dipastikan Gagal Nikah karena Cabuli Calon Anak Tiri

OlehAchmad Syukron Fadillah
Sabtu, 08/08/2020 - 02:54
Pria Bejat Ini Dipastikan Gagal Nikah karena Cabuli Calon Anak Tiri

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk pria berinisial S (27) yang mencabuli calon anak tirinya. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk pria berinisial S (27) yang mencabuli calon anak tirinya. Alhasil, S dipastikan gagal menikahi ibu sang korban.

“Korban pencabulan masih di bawah umur. Di mana korbannya merupakan calon anak tiri tersangka S,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi di Cirebon, Jumat (7/8).

Menurutnya, tersangka mengaku tiga kali mencabuli korban yang merupakan calon anak tirinya dan aksi tersebut dilakukan selama bulan Juli di rumah korban yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Tersangka, kata dia, ketika melakukan perbuatannya mengancam korban agar tidak lapor ke orang tuanya.

Baca Juga:

Sebanyak 5.287 Hektare Sawah di Cirebon Terancam Puso Akibat Banjir

Ratusan Rumah di Cirebon Terendam Banjir

Seorang Kakek Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Tersangka juga mengaku akan membatalkan pernikahannya dengan orang tua korban, jika korban melaporkan aksi bejat calon ayah tirinya itu. “Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban, namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan,” tuturnya.

Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon. “Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (ASF/ANT)

Topik Terkait: anak tiriCirebonjawa baratM Syahdudipencabulan
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 14:29 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias...

Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?

Pengacara Tersangka Harun Masiku Dipanggil KPK

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 12:11 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Daniel Tonapa Masiku berprofesi sebagai pengacara dalam penyidikan kasus suap terkait...

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 10:39 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait...

Tito Karnavian: Jangan Sampai Ada Keributan, Penyuntikan Perdana Dimulai 13 Januari

Tito Karnavian: Pak Sigit Sama dengan Saya, Banyak Senior di Atas

OlehAzhar Azis
19/01/2021 - 10:01 WIB

Indonesianside.id Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah memberikan masukan soal soliditas internal untuk calon Kapolri Komjen...

Gus Nur Bakal Hadir Secara Virtual Dalam Sidang Dakwaan

Gus Nur Bakal Hadir Secara Virtual Dalam Sidang Dakwaan

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 09:35 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kabar Kurang Baik dari Madiun, Masyarakat Diminta Disiplin dan Hati-Hati

Kabar Kurang Baik dari Madiun, Masyarakat Diminta Disiplin dan Hati-Hati

19/01/2021
Update: Jumlah Korban Gempa Sulbar Naik Jadi 90 Orang

Update: Jumlah Korban Gempa Sulbar Naik Jadi 90 Orang

19/01/2021
Gus Yaqut Minta Pengasuh Ponpes dan Tokoh Agama Jadi Prioritas Vaksinasi

Gus Yaqut Minta Pengasuh Ponpes dan Tokoh Agama Jadi Prioritas Vaksinasi

19/01/2021
Ini Cara Tingkatkan Imunitas Ala Ustaz Fadlan Garamatan

Ini Cara Tingkatkan Imunitas Ala Ustaz Fadlan Garamatan

19/01/2021
Polisi Gelar Perkara Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Pada Rabu

Polisi Gelar Perkara Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Pada Rabu

19/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah