Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Dewan: Perekonomian Indonesia tak Bisa Diselesaikan dengan Omnubis Law RUU Ciptaker

Oleh Muhajir
Senin, 10/08/2020 11:37
aksi ruu hip

Serikat buruh berdemosntrasi di depan DPR RI menolak RUU Cipta Kerja, Kamis (16/7). Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki beberapa titik kelemahan. Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa RUU Ciptaker tidak bisa menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan arah RUU Ciptaker. Dia menyebut pemerintah seing menyampaikan istilah perbaikan iklim investasi, namun tidak menerangkan secara detil bagaimana RUU itu berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia.

Kedua, pemerintah menganggap RUU Ciptaker diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhembas krisis, apalagi di teng pandemi. Akan tetapi, menurut Anis, masalah perekonomian Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan RUU tersebut.

“Perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepadda hal yang lebih mendasar,” ucap Anis di Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga:

DPR Dukung Kapolri Sikat Habis Oknum yang Nakal

RUU Penguatan Sektor Keuangan Resmi Jadi Undang-Undang

Ketiga, Salah satu permasalahan ekonomi Indonesia adalah produktivitas tenaga kerja yang masih rendah. Sementara, RUU Ciptaker hanya fokus menghasilkan lapangan kerja baru, bukan meningkatkan proktivitas pekerja. Dia menilai RUU Ciptaker tidak menjawab permasalahhan.

Keempat, RUU Ciptaker hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah fundamental. Sementara saat ini, masalah ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar), seperti produktivitas pekerja.

“Kelima, jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini maka ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasasi. RUU Ciptaker dimaksudkan untuk mempermudah investasi, namun dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan maka itu merupakan diagnosis yang keliru,” ucap Anis. (SD)

Tags: DPRomnibus lawRUU Ciptaker
Previous Post

Waketum Persis: Materi Dakwah Penting, tapi Metode Dakwah Lebih Penting

Next Post

Pesan Wapres Untuk MUI: Jangan Hanya Ijtima Saja

Rekomendasi Berita

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Luncurkan Sekolah HAM, MUI: Ajaran Islam dan Nilai HAM Selaras
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

PP Persis Imbau Masyarakat Dunia Bantu Turki dan Suriah

07/02/2023 16:26

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved