Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Terbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, Jaksa Agung Ingin Selamatkan Pinangki?

Oleh Muhajir
Selasa, 11/08/2020 14:31
Kurnia Ramadhana

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Foto: Muhajir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung. Di saat bersamaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking terkaiat perjalanan Djoko Tjandra.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pedoman tersebut berkaitan erat dengan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ini agar kasus Jaksa Pinangki tidak bisa diambil alih lembaga hukum lain.

“ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (11/8).

Padahal. Setiap warga negara Indonesia tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Selain itu, dalam KUHAP ditegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu.

Baca Juga:

Ada Ancaman dari Luar, Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen

Jaksa Agung Tetapkan Tujuh Program Prioritas 2022

“Penting untuk ditegaskan bahwa dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk Jaksa sekali pun, tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Lalu pasal 112 KUHAP juga telah mengatakan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” ucap Kurnia.

Maka itu, Kurnia meminta agar KPK menangani penyidikan kasus dugaan tindak pidana dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Ini karena KPK berwenang mengambil alih perkara yang ditangani penegak hukum lain demi objektivitas penanganan.

“Lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap Kurnia. (Msh)

 

Tags: ICWJaksa AgungJaksa Pinangki
Previous Post

BI: Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2020 Terkontraksi 17,1 Persen

Next Post

Luncurkan Program ‘Mawar Emas’, NTB Bertekad Melawan Rentenir

Rekomendasi Berita

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek
Headline

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Headline

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Headline

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?
Headline

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023
Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka
Headline

Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

09/02/2023
Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023 19:30
Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023 17:00
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved