Indonesiainside.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung. Di saat bersamaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking terkaiat perjalanan Djoko Tjandra.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pedoman tersebut berkaitan erat dengan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ini agar kasus Jaksa Pinangki tidak bisa diambil alih lembaga hukum lain.
“ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (11/8).
Padahal. Setiap warga negara Indonesia tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Selain itu, dalam KUHAP ditegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu.
“Penting untuk ditegaskan bahwa dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk Jaksa sekali pun, tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Lalu pasal 112 KUHAP juga telah mengatakan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” ucap Kurnia.
Maka itu, Kurnia meminta agar KPK menangani penyidikan kasus dugaan tindak pidana dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Ini karena KPK berwenang mengambil alih perkara yang ditangani penegak hukum lain demi objektivitas penanganan.
“Lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap Kurnia. (Msh)