Indonesiainside.id, Stockholm— Kepolisian Swedia telah mengantongi izin untuk menggunakan sistem analisis gambar otomatis dalam investigasi kriminalnya. Ini berarti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi pengenalan wajah kini dapat digunakan untuk memindai dan menganalisis rekaman CCTV, seperti dilaporkan stasiun televisi Swedia, Sveriges Television (SVT), pada Senin (17/8).
Langkah tersebut diambil setelah Pusat Forensik Nasional (National Forensic Center/NFC), bagian dari Otoritas Kepolisian Swedia, mengadakan proyek percontohan dengan teknologi yang digunakannya. Langkah yang kini sudah disetujui oleh Otoritas Perlindungan Data Swedia, berhasil digunakan dalam investigasi kriminal untuk melacak pergerakan tersangka dan berbagai aspek lainnya.
Alat tersebut juga dapat digunakan untuk membaca pelat nomor dan data biometrik, papar laporan SVT. Teknologi baru ini, yang awalnya hanya akan digunakan di daerah perkotaan, memungkinkan para penyidik untuk memfilter dan menganalisis sebuah objek yang tertangkap kamera keamanan, yang berarti citra kendaraan, senjata, pakaian, dan objek lainnya termasuk orang dapat dibedakan dan dilacak, imbuh laporan tersebut.
“Ini merupakan alat yang dapat digunakan untuk membantu penyelidikan awal dengan tersedia banyak gambar diam maupun bergerak. Meski masih diperlukan banyak pekerjaan manual, teknologi ini jelas dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk analisis material,” terang Niclas Appleby, seorang analis forensik di NFC, seperti dikutip SVT.
Langkah Otoritas Kepolisian berikutnya adalah merumuskan pedoman tentang bagaimana dan kapan penyidik diperbolehkan menggunakan alat tersebut. Appleby menuturkan kepada SVT bahwa pencarian yang dilakukan dengan menggunakan teknologi ini tidak akan dicocokkan dengan catatan kepolisian, atau digunakan untuk menganalisis rekaman kamera pengawas waktu nyata (real-time), melainkan hanya untuk gambar-gambar yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Ini melibatkan penanganan data pribadi dan biometrik dari wajah yang muncul dalam materi yang digunakan dalam penyelidikan, dan Otoritas Perlindungan Data telah mempertimbangkan hal ini, serta menyimpulkan bahwa kami memiliki alasan yang sah untuk menggunakan teknologi ini,” imbuh Appleby. (Ant/xh/NE)