Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Sarat Konflik Kepentingan, ICW Minta Kejagung Cabut Pendampingan Hukum ke Jaksa Pinangki

Oleh Muhajir
Selasa, 18/08/2020 17:23
Kurnia Ramadhana

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Foto: Muhajir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengecam langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pemdampingan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan suap menerima suap sekitar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Kurnia menilai, perbuatan Jaksa Pinangki seharusnya dimaknai telah mencoreng nama Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Jaksa Pinangki tak berhak mendapat pendampingan hukum. Terlebih lagi, Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum.

Jaksa Pinangki melanggar etika karena bepergian bertemu Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan atasan. Dia melanggar hukum karena disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung.

Kurnia mengatakan, penyidikan Kejaksaan Agung dikhawatirkan tidak berjalan objektif karena pendampingan hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum,” kata Kurnia di Jakarta, Selasa (18/8).

Baca Juga:

Ada Ancaman dari Luar, Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen

Jaksa Agung Tetapkan Tujuh Program Prioritas 2022

Menurut Kurnia, pendampingan hukum diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dalam AD/ART itu termaktub tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

“Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persrtujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan,” ucap Kurnia.

Kurnia menilai pendampingan hukum tersebut menggambarkan perkara dugaan suap yang melibatkan Pinangki disinyalir terhenti alias tidak akan dikembangkan kepada oknum lain yang kemungkinan terlibat.

“Atas dasar ini, ICW menuntut agar Kejagung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” ujar dia.(NE)

Tags: Indonesia Corruption Watch (ICW)Jaksa AgungJaksa Pinangkikurnia ramadhana
Previous Post

Sambut 1 Muharram 1442 Hijriah, Umat Islam Dianjurkan Berdoa

Next Post

Tawuran di Matraman Jakarta Timur, Dua Remaja Tewas

Rekomendasi Berita

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Kompolnas: Bripka Handoko Tunjukkan Polisi Humanis
Hukum

Kompolnas: Bripka Handoko Tunjukkan Polisi Humanis

29/03/2023
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir
Headline

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara
Headline

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023
Warkop Remang-Remang di Kedamean Digerebek Polisi
Hukum

Warkop Remang-Remang di Kedamean Digerebek Polisi

26/03/2023
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lima THM yang Masih Beroperasi
Headline

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lima THM yang Masih Beroperasi

26/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12

Berita Populer

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved