Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 12 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

ICW: Pemberantasan Korupsi Makin Suram

Eko Pujianto
Rabu, 30/09/2020 15:17
Kurnia Ramadhana

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Foto: Muhajir/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai nasib pemberantasan korupsi pada masa mendatang akan makin suram jika Mahkamah Agung (MA) tetap mempertahankan tren vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(30/9), mengatakan bahwa rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

“Tidak hanya itu, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Jika ditotal, negara telah rugi akibat praktik korupsi sepanjang tahun 2019 sebesar Rp12 triliun. Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar. Sepuluh persennya saja tidak dapat,” tuturnya.

Selain itu, kata Kurnia, dari total 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada tahun 2019, sekitar 842 orang divonis ringan (0—4 tahun), sedangkan vonis berat hanya sembilan orang (di atas 10 tahun).

Baca Juga:

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

“Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang,” kata Kurnia, seperti dilansir Antara.

Ia pun menyatakan putusan hakim yang kerap kali ringan terhadap pelaku korupsi memiliki implikasi serius.

Pertama, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi.

Kedua, lanjut dia, melululantahkkan kerja keras penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi.

“Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera baik bagi terdakwa maupun masyarakat,” ujar Kurnia.

Terkait dengan hal tersebut, ICW pun lantas menyinggung ketiadaan sosok Artidjo Alkostar di MA yang telah purnatugas sebagai hakim agung.

“Dalam kondisi peradilan yang makin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan peninjauan kembali (PK) sepanjang 2019—2020.

KPK pun menyatakan bahwa pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan oleh MA dapat memperparah korupsi di Indonesia. (EP)

Tags: ICWkasus korupsiKPK
Berita Sebelumnya

Disambar Petir, 13 Ekor Sapi Mati Bergelimpangan

Berita Selanjutnya

Penularan Covid-19 Hari Ini 4.284 Kasus, Jakarta Tetap Tertinggi

Rekomendasi Berita

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan
Headline

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022
Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!
Headline

Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!

11/08/2022
Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan
Headline

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan

11/08/2022
Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian
Headline

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian

11/08/2022
Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana
Headline

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

11/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!

11/08/2022 20:19

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022 20:40

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

12/08/2022 10:07
Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

12/08/2022 10:03
Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022 08:19
Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022 20:40
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved