Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Masa Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong 6 Tahun, DPR: Putusan MA Sudah Final

Azhar Azis
Jumat, 02/10/2020 - 16:14 WIB

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini Mahkamah Agung memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait putusan terhadap Anas Urbaningrum yang hukumannya dikurangi 6 tahun atau dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.

“Putusan MA itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saudara Anas Urbaningrum, itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas,” kata Azis di Kompleks Parlemen,” Jakarta, Jumat (2/10/20).

Dia mengatakan hakim dalam memutuskan sebuah perkara didasari fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum.

Baca Juga:

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Daerah, Legislator Minta BUMN Bersinergi

Wakil Ketua DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sangat Penting

Ketua DPR Tekankan Pentingnya Kerja Sama Internasional

Azis menjelaskan, pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing pihak. Namun menurut dia, hakim dalam memutuskan sebuah perkara ada pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam diktum dan putusan secara lengkap.

“Putusan di tingkat PK di tingkat majelis hakim bersifat ‘final and binding’, kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya ‘kekhilafan hakim’ dapat dibenarkan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (1/10).

Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok,” tambah Andi Samsan.

Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Topik Terkait: anas urbaningrumazis syamsuddinDPRMA
ShareTweetSend

Berita Lainnya

KPK Curiga Stafsus Edhy Prabowo Beli Rumah dari Uang Suap

Ali Fikri: Ada Upaya Menyudutkan KPK di Kasus Nurdin Abdullah

04/03/2021 - 14:50 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini yang digiring terkait penetapan Gubernur...

Pakai Pelat TNI Bodong, Wanita Cantik Asal Bandung Ditangkap POM TNI

Pakai Pelat TNI Bodong, Wanita Cantik Asal Bandung Ditangkap POM TNI

04/03/2021 - 14:11 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Seorang wanita berinisial RHK alias Pooja warga Bandung, Jawa Barat, ditangkap oleh Polisi Militer (POM) TNI setelah...

Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19

Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Panggil Tiga Pihak Swasta

04/03/2021 - 12:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait...

Nama Effendi Gazali Muncul dalam Sidang Korupsi Edhy Prabowo

Namanya Muncul di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Effendi Gazali Jelaskan Kronologi Jadi Penasehat Menteri KKP

04/03/2021 - 12:02 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menjelaskan kemampuan dan tanggung jawabnya selaku Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan. "Tetap...

KPK Sebut Ada Korporasi Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo

Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP Dipanggil KPK

04/03/2021 - 11:55 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Puluhan Teroris Siapkan Aksi Bom Bunuh Diri, Anggota DPR: Kejar Sampai ke Akarnya
  2. Nama Effendi Gazali Muncul dalam Sidang Korupsi Edhy Prabowo
  3. Oknum Polri Jual Senjata ke KKB Papua, ‘Satu Butir Peluru itu Pasti ada Harganya’
  4. Perempuan AS Pertama Ini Berhasil Jalani Transplantasi Wajah Kedua setelah Dibakar Mantan Suaminya
  5. Namanya Muncul di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Effendi Gazali Jelaskan Kronologi Jadi Penasehat Menteri KKP
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Gelar Kelas Daring, ACCI Gandeng Telkomtelstra Edukasi Cloud Computing

Gelar Kelas Daring, ACCI Gandeng Telkomtelstra Edukasi Cloud Computing

04/03/2021
Gunung Berapi Teraktif di Eropa Alami Erupsi

Ayat-Ayat tentang Gunung dalam Al-Qur’an

04/03/2021
KPK: Korupsi Saat Bencana Dihukum Mati

Youtuber Aoki Vera Tuding KPK Kerahkan Buzzer dan Pura-Pura Buta Terkait Kasus Asabri

04/03/2021
KPK Curiga Stafsus Edhy Prabowo Beli Rumah dari Uang Suap

Ali Fikri: Ada Upaya Menyudutkan KPK di Kasus Nurdin Abdullah

04/03/2021
Gara-Gara Rokok Pria Ini Masuk Rumah Sakit

Gara-Gara Rokok Pria Ini Masuk Rumah Sakit

04/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi