Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Dewas Jadwalkan Sidang Putusan Etik Plt Direktur Dumas KPK Besok

OlehAzhar Azis
Minggu, 11/10/2020 - 20:52
syamsuddin haris

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Istimewa.

Indonesiainside.id, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) atau Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (12/10).

“Benar, sidang pembacaan putusan kasus Pak APZ (Aprizal) dilaksanakan besok pukul 09.00 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (11/10).

Awalnya, putusan sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Aprizal dijadwalkan pada Senin (28/9) pukul 09.00 WIB. Namun, karena salah satu anggota majelis etik yaitu Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (18/9) dan dirawat di RS Pertamina, Jakarta, maka dua anggota majelis etik yaitu Tumpak Hatorangan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah.

Baca Juga:

Dewas KPK Keluarkan 571 Izin Penyadapan Selama 2020

Dewas Tak Diajak Bahas Anggaran Mobil Dinas, KPK: Sudah Melalui Mekanisme

Sudah Diberi Tunjangan Transportasi, Ketua Dewas KPK Tolak Mobil Dinas

“Karena saat ini juga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka (ditunda sampai) 12 Oktober yang akan datang,” kata Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (28/9).

Sidang perdana untuk terperiksa Aprizal dilakukan pada Rabu (26/8) atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai “OTT UNJ” tanpa koordinasi.

Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Saat “OTT UNJ” terjadi pada Rabu (20/5) tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama. Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro, dan Polda Metro kemudian menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana. (Aza/Ant)

Topik Terkait: dewas kpksidang etikSyamsuddin Haris
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Gara-gara Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas Aniaya Kekasih hingga Berdarah dan Gigi Copot

Gara-gara Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas Aniaya Kekasih hingga Berdarah dan Gigi Copot

OlehM.S. Hadi
20/01/2021 - 07:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan pemain Timnas U-19, Alvian Sanyi (21), ditangkap polisi akibat dugaan penganiayaan kepada kekasihnya. Penyebab kejadian tersebut...

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 14:29 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias...

Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?

Pengacara Tersangka Harun Masiku Dipanggil KPK

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 12:11 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Daniel Tonapa Masiku berprofesi sebagai pengacara dalam penyidikan kasus suap terkait...

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 10:39 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait...

Tito Karnavian: Jangan Sampai Ada Keributan, Penyuntikan Perdana Dimulai 13 Januari

Tito Karnavian: Pak Sigit Sama dengan Saya, Banyak Senior di Atas

OlehAzhar Azis
19/01/2021 - 10:01 WIB

Indonesianside.id Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah memberikan masukan soal soliditas internal untuk calon Kapolri Komjen...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lima Menteri Pernah Terpapar Covid-19, Airlangga Donorkan Plasma Konvalesen

20/01/2021
Warga Korban Gempa Bumi Majene Mengungsi ke Polewali Mandar

Satu Keluarga Tertimpa Longsor di Malunda Sulbar Akan Dievakuasi

20/01/2021
Komisi III gelar uji kelayakan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Komisi III gelar uji kelayakan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

20/01/2021
Gereja Beroperasi Mulai 11 Mei, Muslim Prancis Minta Masjid Dibuka untuk Idul Fitri

Wali Kota di Prancis Kritik Kebijakan Penutupan Masjid

20/01/2021
Puluhan Rumah di Kuningan Rusak Diguncang Gempa Brebes

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunung Kidul

20/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah