Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Calon Hakim Ad Hoc di MA Dipersoalkan ke MK

OlehAzhar Azis
Senin, 19/10/2020 - 22:19
Calon Hakim Ad Hoc di MA Dipersoalkan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengusulan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pemohon adalah dosen bernama Burhanudin yang pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung pada 2016.

Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial disebut menghalanginya karena pasal itu mengatur Komisi Yudisial juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Ada pun Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial berbunyi, “mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”.

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Ternyata Butuh 82 Hari Selesaikan Satu Perkara

MK Tolak Gugatan RCTI, Refly Harun Senang Bisa Live Streaming

Febri Jadi Kuasa Hukum Denny Indrayana terkait Gugatan Hasil Pilkada Kalsel ke MK

Padahal menurut dia, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kewenangan Komisi Yudisial hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tidak termasuk hakim ad hoc.

“Dengan adanya aturan hukum dalam UU KY tersebut yang menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945,” ujar pemohon dalam permohonannya.

Melalui mekanisme seleksi yang sama, kriteria dan prasyarat hakim ad hoc disamakan dengan hakim agung, tetapi dalam kenyataannya status hakim ad hoc dan hakim agung berbeda dari aspek administrasi dan masa jabatan sehingga hal itu disebutnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Untuk itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Aza/Ant)

Topik Terkait: Hakim Ad HocHakim MAKYMK
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

25/01/2021 - 23:06

Indonesiainside.id, Jakarta - Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri....

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

25/01/2021 - 22:56

Indonesiainside.id, Jakarta - Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai...

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

25/01/2021 - 22:50

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi...

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus Kematian Laskar FPI Harus lewat Mekanisme Pengadilan Pidana

Komnas HAM: Mahkamah Internasional Baru Akan Bekerja jika Negara Anggota Mengalami Kondisi Unable dan Unwilling

25/01/2021 - 22:02

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) baru akan...

Novel Baswedan

Novel Baswedan: Isu ‘Radikal dan Taliban’ Diembuskan Karena Ada Kepentingannya Terganggu

25/01/2021 - 14:12

Indonesiainside.id, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut isu radikal dan Taliban dihembuskan beberapa pihak untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Desa Jaranih dan Masiraan di Hulu Sungai Tengah Membutuhkan Bantuan akibat Banjir

Musibah, Sebuah Makna di Balik Peristiwa

26/01/2021 - 00:05
Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

25/01/2021 - 23:32
Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

25/01/2021 - 23:06
Sidak Kesiapsiagaan Pasukan Khusus, Panglima TNI Kunjungi Markas Kopassus, Marinir dan Paskhas

LSM: Reformasi TNI Lebih Penting Dibandingkan Pembentukan Komponen Cadangan

25/01/2021 - 23:01
Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

25/01/2021 - 22:56
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi