Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Seorang Dosen Persoalkan Seleksi Hakim Ad Hoc MA ke MK

Saiful Hadi
Senin, 19/10/2020 22:16
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Anadolu Agency

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Anadolu Agency

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengusulan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pemohon adalah dosen bernama Burhanudin yang pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung pada 2016.

Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial disebut menghalanginya karena pasal itu mengatur Komisi Yudisial juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Ada pun Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial berbunyi, “mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”.

Baca Juga:

PKS Pertanyakan Mengapa UU Ciptaker Tidak Dicabut Saja?

Terkait Putusan MK Atas UU Ciptaker, Jokowi Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

Padahal menurut dia, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kewenangan Komisi Yudisial hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tidak termasuk hakim ad hoc.

“Dengan adanya aturan hukum dalam UU KY tersebut yang menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945,” ujar pemohon dalam permohonannya.

Melalui mekanisme seleksi yang sama, kriteria dan prasyarat hakim ad hoc disamakan dengan hakim agung, tetapi dalam kenyataannya status hakim ad hoc dan hakim agung berbeda dari aspek administrasi dan masa jabatan sehingga hal itu disebutnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Untuk itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (ant/msh)

Tags: Hakim Ad HocMahkamah AgungMahkamah Konstitusi
Berita Sebelumnya

Gus Menteri: Bonus Demografi jadi Kesempatan Akselerasi Pembangunan

Berita Selanjutnya

Calon Hakim Ad Hoc di MA Dipersoalkan ke MK

Rekomendasi Berita

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022
Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses
Hukum

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022
Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul
Headline

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022
Ruhut Sitompul Didoakan Jadi Direktur PLN Urusan ‘Memegangi’ Setrum
Headline

Waduh, Ruhut Sitompul Terancam Babak Belur di Penjara

16/05/2022
Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik
Headline

Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik

09/05/2022
Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba
Internasional

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

28/04/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022 22:14 WIB
Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

22/05/2022 22:08 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

Pemerintah Kontrak 13 Perusahaan Katering di Madinah, Bahan Baku Impor dari Tanah Air

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved