Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Djoko Tjandra Menangis saat Jadi Saksi Jaksa Glamor Pinangki

Oleh Azhar Azis
Senin, 09/11/2020 20:08
buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Foto: antara

buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus ini, saksi lainnya menyebut Pinangki sebagai jaksa glamor dengan penampilannya yang wah.

“Pada 25 November 2019 seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” kata Djoko Tjandra secara terbata-bata dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin .

Djoko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari. “Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?” tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.

Salah seorang jaksa perempuan lalu menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra. Menurut Djoko Tjandra, Pinangki bersama teman Djoko Tjandra bernama Rahmat dan seorang advokat Anita Kolopaling menemuinya di the Exchange 106 Kuala Lumpur pada 19 November 2019.

Baca Juga:

KPK Hormati Gugatan Praperadilan MAKI terkait Perkara Djoko Tjandra

Hukuman Sudah Dikorting, Ternyata Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas

“Saya di situ menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara saya dan memberikan kuasa kepadanya untuk bertindak bagi kepentingan saya,” tutur Djoko Tjandra.

Namun, Djoko Tjandra mengaku tidak terlalu yakin dengan Anita. “Tapi karena saya tidak terlalu ‘comfortable’ hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan,” ungkap Djoko Tjandra.

Menurut Djoko Tjandra, pertemuan pertama yang ia lakukan dengan Pinangki adalah pada 12 November 2019. “Pertemuan pertama saya yang lebih menjelaskan tentang kasus saya, saat itu ada Rahmat tapi dia sama sekali hanya duduk dan tidak bicara satu kata pun karena fungsi Rahmat sifatnya hanya memperkenalkan Pinangki ke saya dan saya menjelaskan kasus saya ke Pinangki,” ujar Djoko Tjandra.

Namun di akhir pembicaraan, Djoko Tjandra mengaku ia sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara-pengacara dan bukan dengan PNS. “Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus dan tak punya kapasitas dalam kasus saya,” ucap Djoko Tjandra.

“Apakah terdakwa pernah menyampaikan ‘Apa yang bisa dibantu dalam perkara Pak Djoko?’ dan juga mengatakan ‘Menarik dong kalau bisa dibantu’, apakah ada kalimat itu diucapkan terdakwa?” tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.

“Saya tidak ingat,” jawab Djoko Tjandra.

“Apa terdakwa pernah mengatakan ‘Saya bisa urus PK Pak Djoko Tjandra lalu saudara katakan enak dong supaya tidak bisa dieksekusi?” tanya jaksa lagi.

“Itu bukan bahasa yang kita diskusikan karena urusan PK jelas-jelas saya tahu PK prosedurnya seperti apa sehingga tidak mungkin Rahmat mengatakan itu ke saya,” jawab Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Aza/Ant)

Tags: andi irfan jayadjoko tjandraJaksa Pinangki
Previous Post

Pemegang Polis Jiwasraya: Kalau Pemerintah Punya Duit, Langsung Bayar Kami

Next Post

Jaksa Pinangki: Djoko Tjandra Itu Legenda Buron yang Tak Bisa Disentuh

Rekomendasi Berita

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas
Headline

Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

25/01/2023
18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Hukum

Ahmad Muzani Dukung Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved