Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Jaksa Pinangki: Djoko Tjandra Itu Legenda Buron yang Tak Bisa Disentuh

Oleh Azhar Azis
Senin, 09/11/2020 20:16
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari menganggap terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra adalah legenda buron yang tidak bisa disentuh. Karena itu, dia mengaku penasaran dengan kedekatan saksi Rahmat dengan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

“Rahmat cerita kenal Djoko Tjandra, dan Djoko Tjandra sebagai VVIP jadi saya minta dipertemukan Djoko Tjandra, karena saya penasaran apa benar. Jadi coba bawa ke saya,” kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).

Pinangki menyampaikan hal tersebut menanggapi kesaksian Rahmat. Rahmat selaku pengusaha menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

“Dari awal saksi Rahmat mengatakan kenal Djoko Tjandra, tapi menurut saya tidak mungkin Djoko Tjandra, karena Djoko Tjandra itu legenda buron yang tidak bisa disentuh sejak saya dari yunior,” ujar Pinangki.

Baca Juga:

KPK Hormati Gugatan Praperadilan MAKI terkait Perkara Djoko Tjandra

Hukuman Sudah Dikorting, Ternyata Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas

Pinangki juga membatah kesaksian Rahmat yang menyebut bahwa dirinya mengarahkan Rahmat untuk memberi keterangan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saya tidak pernah mengajari atau mengarahkan saksi, karena saksi lebih senior dari saya, beliau sudah 54 tahun, sedangkan saya masih 39 tahun, beliau juga mengatakan kenal banyak orang,” kata Pinangki.

Pinangki juga membantah meminta 10 juta dolar AS atau pun 100 juta dolar AS ke Djoko Tjandra. “Sebenarnya Pak Rahmat tanggal 8 November sudah bertemu dengan Djoko Tjandra sebelum saya bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2020. Pak Rahmat kirim foto dengan Djoko Tjandra pada 9 November,” kata Pinangki.

Dalam dakwaan disebutkan pada 12 November 2020, Rahmat memperkenalkan Pinangki untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di kantor Djoko di The Exchange 106 Kuala Lumpur.

“Bagi kami jaksa, Djoko Tjandra adalah hal yang ‘curiousity’, tapi kami sibuk karena 10-11 November 2019 mengantar orang tua berobat, maka tanggal 12 November beliau ke Singapura lalu ke tempat Djoko Tjandra jadi beliau sudah ketemu Djoko Tjandra dulu sebelum kami ketemu tanggal 12 November,” ujar Pinangki.

Pinangki pun mengaku Rahmat pernah menyampaikan ingin agar Djoko Tjandra pulang lebih dulu ke Indonesia.

“Pak Rahmat pernah mengatakan ‘Ini orang mestinya pulang dulu ke Indonesia, untuk diserahkan dan ditahan di Indonesia. Karena saya sudah lihat sendiri Djoko Tjandra saya pikir Rahmat cuma ‘bluffing’ mengatakan bagaimana caranya agar Djoko Tjandra bisa pulang ke Indonesia,” kata Pinangki.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Aza/Ant)

Tags: djoko tjandraJaksa Pinangki
Previous Post

Djoko Tjandra Menangis saat Jadi Saksi Jaksa Glamor Pinangki

Next Post

Vaksin Merah Putih Akan Diuji ke Hewan, Mulai Tikus sampai Kera

Rekomendasi Berita

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Luncurkan Sekolah HAM, MUI: Ajaran Islam dan Nilai HAM Selaras
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved