Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Sidang Kasus Suap Sekretaris MA, Saksi Cerita Pernah Pinjam Uang dari Marzuki Alie

Eko Pujianto
Kamis, 12/11/2020 08:00
Sidang Kasus Suap Sekretaris MA, Saksi Cerita Pernah Pinjam Uang dari Marzuki Alie
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenyoto menyebut adiknya, Hiendra Soenyoto, pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali untuk mengurus sengketa hukum.

“Saya bacakan BAP nomor 52 Saudara menjelaskan ‘Awalnya antara Hiendra Soenyoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Ali agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan’,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).

Jaksa Wawan membacakan BAP milik abang Hiendra Soenyoto, Direktur Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenyoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Baca Juga:

5 Harapan kepada Pemda, Wapres: Terapkan Meritokrasi dan Cegah KKN

Indonesia Negara Paling Religius di Dunia tapi Tingkat Korupsi Tinggi

“Yang kedua saya disuruh Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan nanti Marzuki Ali masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Akan tetapi, setelah disampaikan Marzuki Ali, tidak punya uang sebanyak itu,” kata jaksa Wawan.

Beberapa waktu kemudian, menurut Wawan, berdasarkan BAP tersebut Hiendra sudah memberikan opsi lain kepada Marzuki Ali, yaitu meminta Marzuki Ali untuk pinjam uang sekitar Rp6 miliar—Rp7 miliar.

“Yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenyoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT, jadi betul uangnya untuk urus perkara?” tanya jaksa Wawan.

“Betul, tapi sebenarnya tidak ada perkara yang diurus, tapi Hiendra utang uang dengan Pak Marzuki Ali untuk mengurus perkara yang lain, tapi akhirnya Pak Marzuki tahu uangnya bukan untuk mengurus perkara karena Pak Hiendra mengatakan perkara UOB dan MIT itu diurus Rezky dan Pak Nurhadi,” jawab Hengky.

Peminjaman uang oleh Hiendra dari Marzuki Ali itu terjadi pada tahun 2017.

“Pak Marzuki Ali akhirnya marah, bahkan ingin minta bertemu dengan Pak Nurhadi kalau uang itu tidak dikembalikan. Akhirnya Hiendra mengaku uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk pengurusan perkara,” kata Hengky.

Menurut Hengky, uang pinjaman dari Marzuki Ali sebesar Rp6 miliar itu digunakan Hiendra untuk mengembalikan utang kepada Hengky sebesar Rp1,5 miliar, untuk menyewa lahan sebesar Rp1 miliar, dan sisanya untuk keperluan lain, termasuk biaya perkara hukum dengan kurator.

“Saya tidak tahu perkara apa saja karena Hiendra banyak perkaranya. Akan tetapi, karena dalam perkara UOB dengan MIT diputuskan bahwa MIT pailit dan untuk meredam kemarahan Pak Marzuki akhirnya dirikan perusahaan namanya Intercom,” ungkap Hengky.

Selanjutnya, kata dia, Hiendra memberikan saham kepada Marzuki 45 persen dan 55 persen Hiendra. Akan tetapi diatasnamakan Toto dan Hotma karena Hiendra tidak mau namanya masuk ke perusahaan.

Setelah berjalan beberapa lama, Marzuki Ali bahkan akhirnya menguasai seluruh kepemilikan saham PT Intercom.

“Sampai ribut-ribut karena Pak Hiendra berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tetapi tidak mau hingga pada akhirnya Pak Marzuki Ali ambil alih semua saham itu beberapa tahun kemudian karena Hiendra tidak bisa mengembalikan utang kepada Marzuki Ali,” kata Hengky.

Menurut Hengky, Marzuki Alie terus memantau perkara antara UOB dengan MIT sampai akhirnya mengetahui MIT kalah di kasasi Mahkamah Agung.

“Dia (Marzuki Alie) marah di WA, jadi saya chat untuk meredam Pak Marzuki agar tidak marah karena setiap hari dia memonitor, dia tipe orang yang susah memberikan uang, jadi kalau memberikan uang, dia monitor terus. Saya diminta Hiendra untuk kirim balasan chat ke Pak Marzuki Alie,” ungkap Hengky.

Dalam perkara hukum antara UOB dengan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) milik Hiendra, PT MIT berutang 17 juta dolar AS kepada UOB dan UOB minta dikembalikan Rp110 miliar.(EP/Ant)

Tags: dugaan suapkorupsiNurhadi
Berita Sebelumnya

Silaturahim ke PB Nahdlatul Wathan, Kepala BNPT Ungkap Kelompok Terorisme Coba Rekrut Anak-anak Remaja

Berita Selanjutnya

Jelang Kunjungan Mike Pompeo ke Istanbul, Hubungan Turki dan Amerika Serikat Kembali Memanas

Rekomendasi Berita

Ruhut Sitompul Didoakan Jadi Direktur PLN Urusan ‘Memegangi’ Setrum
Headline

Waduh, Ruhut Sitompul Terancam Babak Belur di Penjara

16/05/2022
Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik
Headline

Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik

09/05/2022
Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba
Internasional

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

28/04/2022
Ini Kronologi Baku Tembak Polisi dan Kelompok Kriminal Bersenjata di Pidie Jaya
Hukum

Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Propam: Masih Didalami

21/04/2022
Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
Headline

Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

20/04/2022
Terungkap, Najamuddin Sewang Direncakan Dibunuh Sejak 2020
Hukum

Terungkap, Najamuddin Sewang Direncakan Dibunuh Sejak 2020

18/04/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB
Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB

Risalah

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022
Stop Kebiasaan Menggigit Kuku Jari
Headline

Adab Memotong serta Menguburkan Kuku dan Rambut

06/05/2022

Berita Terkini

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved