Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Saksi Ahli Gugatan Polusi Udara: Jangan Korbankan Masyarakat karena Pencemaran Udara

OlehMuhajir
Kamis, 26/11/2020 - 01:16
Saksi Fakta di PN Jakpus Ungkap Kelalaian Pemerintah terhadap Perusahaan Pencemar Udara

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Indonesiainside.id, Jakarta – Sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) atas Pencemaran Udara Jakarta terhadap tujuh pejabat negara, termasuk Presiden RI, berlanjut dengan menghadirkan Saksi Ahli di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D sebagai ahli di bidang pengendalian pencemaran udara, mengingatkan pemerintah baik itu di pusat maupun di daerah, untuk tidak menunda-nunda dalam mengimplementasikan pedoman dari WHO, mengenai pengendalian pencemaran udara yang sudah terjadi selama puluhan tahun.

“Memang tidak ada sanksi apapun dari WHO karena ini sifatnya pedoman. Tetapi jika tidak ditaati ini dampaknya kepada meningkatnya risiko kesehatan masyarakat Indonesia. Kalau tidak ditaati karena kita belum punya data komprehensif mengenai dampak pencemaran udara Indonesia, maka mau tidak mau kita harus mengacu pada referensi dari negara lain yang punya data. Walaupun tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia, itu adalah pilihan yang terbaik. Mengadopsi, kemudian menaati untuk mengurangi resiko dampak kesehatan dari pencemaran udara,” tutur Dollaris di depan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri.

Baca Juga:

Survei: Polusi Udara Mempersingkat Nyawa Manusia

Tuntut Kejelasan Sidang Polusi Udara DKI, Koalisi Ibukota Gugat Presiden dan Gubernur

Volume Kendaraan di Jalanan Ibu Kota Dekati Mulai Padat

Dollaris, saat ditanya oleh salah satu kuasa hukum tergugat mengenai tidakkah sebaiknya pemerintah membuat peraturan setelah melakukan sebuah penelitian, juga menegaskan bahwa jika memang pemerintah belum mampu melakukan penelitian atau analisis dampak kesehatan terhadap suatu kondisi lingkungan, maka mengadopsi kebijakan dari negara lain adalah jalan yang lebih baik.

“Ini menyangkut keselamatan manusia, jadi nggak boleh kemudian menunda atau menunggu sampai kita melakukan studi di negara sendiri. Kita bisa mengadopsi data-data dari negara lain, untuk menyelamatkan negara kita. Kita ini bicara keselamatan manusia yang nggak bisa ditunda,” tukas dia.

Menurut dia, ketika studi epidemiologi membutuhkan biaya yang mahal dan memerlukan sumber daya yang besar, dan jika di saat yang sama pemerintah belum mampu untuk mengalokasikan sumber daya yang besar untuk melakukan itu, maka pemerintah seharusnya tidak mengorbankan masyarakat terkena dampak pencemaran dengan risiko kerugian yang makin meluas.

Dia pun mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI ataupun Nasional sebenarnya telah memiliki peraturan perundangan mengenai baku mutu udara ambien (BMUA) yang harus dipenuhi. Namun, kata dia, saat ini aturan baku mutu itu tidak dipenuhi, apalagi diimplementasikan.

Dalam persidangan kali ini, Dollaris juga menyatakan bahwa pemerintah perlu untuk menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan kualitas udara yang berisi upaya-upaya untuk mengendalikan pencemaran udara. Untuk menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan kualitas udara, pemerintah perlu untuk melakukan terlebih dahulu inventarisasi emisi dan pemantauan kualitas udara.

Tanpa melakukan inventarisasi emisi dan pemantauan kualitas udara terlebih dahulu, imbuh Dollaris, pemerintah tidak akan mengetahui parameter mana yang perlu ditangani dan sumber-sumber pencemar mana saja yang diprioritaskan untuk ditangani.

“Yang ideal itu setiap kebijakan harus berbasis ilmiah, jadi harus tahu apa yang dikendalikan. Misalnya, zat pencemar apa yang kadarnya telah melebihi kadar ambang batas, yang dihirup oleh masyarakat sehari-hari. Kemudian harus tahu sumber-sumbernya apa saja. Jadi ketika kita harus menyusun suatu kebijakan basisnya itu dulu. Kalau tidak, bagaimana kita tahu apa yang harus kita kendalikan, sumbernya dari mana saja. Tidak bisa meraba-raba, mengira-ngira, dan tidak bisa tidak punya basis ilmiah karena ini kebijakan publik,” jelas Dollaris.

Sidang gugatan atas Pencemaran Udara Jakarta ini akan kembali dijadwalkan pada Rabu 2 Desember 2020, dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari penggugat. (Aza)

Topik Terkait: PN jakpuspolusi udarasidang udara
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Idham Azis Antar Calon Kapolri Jalani Uji Kelayakan di DPR RI

OlehAzhar Azis
20/01/2021 - 11:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengantar calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjalani uji kelayakan...

Gara-gara Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas Aniaya Kekasih hingga Berdarah dan Gigi Copot

Gara-gara Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas Aniaya Kekasih hingga Berdarah dan Gigi Copot

OlehM.S. Hadi
20/01/2021 - 07:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan pemain Timnas U-19, Alvian Sanyi (21), ditangkap polisi akibat dugaan penganiayaan kepada kekasihnya. Penyebab kejadian tersebut...

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 14:29 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias...

Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?

Pengacara Tersangka Harun Masiku Dipanggil KPK

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 12:11 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Daniel Tonapa Masiku berprofesi sebagai pengacara dalam penyidikan kasus suap terkait...

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 10:39 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Warga Slovakia Ditemukan Meninggal Dunia di Denpasar

Warga Slovakia Ditemukan Meninggal Dunia di Denpasar

20/01/2021
Soal Uji Emisi di DKI Jakarta, Ini Kata Pengamat Transportasi

Soal Uji Emisi di DKI Jakarta, Ini Kata Pengamat Transportasi

20/01/2021
Anggota DPR Ingatkan Komjen Sigit, Polri Jangan Menakutkan Jika Berada di Tengah Rakyat

Anggota DPR Ingatkan Komjen Sigit, Polri Jangan Menakutkan Jika Berada di Tengah Rakyat

20/01/2021
RS Lapangan Bogor Terima Dua Pasien Positif Corona

RS Lapangan Bogor Terima Dua Pasien Positif Corona

20/01/2021
Ini Delapan Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo Saat Jadi Kapolri

Ini Delapan Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo Saat Jadi Kapolri

20/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah