Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Saksi Ahli Gugatan Polusi Udara: Jangan Korbankan Masyarakat karena Pencemaran Udara

Muhajir
Kamis, 26 November 2020 01:16 WIB
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) atas Pencemaran Udara Jakarta terhadap tujuh pejabat negara, termasuk Presiden RI, berlanjut dengan menghadirkan Saksi Ahli di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D sebagai ahli di bidang pengendalian pencemaran udara, mengingatkan pemerintah baik itu di pusat maupun di daerah, untuk tidak menunda-nunda dalam mengimplementasikan pedoman dari WHO, mengenai pengendalian pencemaran udara yang sudah terjadi selama puluhan tahun.

“Memang tidak ada sanksi apapun dari WHO karena ini sifatnya pedoman. Tetapi jika tidak ditaati ini dampaknya kepada meningkatnya risiko kesehatan masyarakat Indonesia. Kalau tidak ditaati karena kita belum punya data komprehensif mengenai dampak pencemaran udara Indonesia, maka mau tidak mau kita harus mengacu pada referensi dari negara lain yang punya data. Walaupun tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia, itu adalah pilihan yang terbaik. Mengadopsi, kemudian menaati untuk mengurangi resiko dampak kesehatan dari pencemaran udara,” tutur Dollaris di depan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri.

Dollaris, saat ditanya oleh salah satu kuasa hukum tergugat mengenai tidakkah sebaiknya pemerintah membuat peraturan setelah melakukan sebuah penelitian, juga menegaskan bahwa jika memang pemerintah belum mampu melakukan penelitian atau analisis dampak kesehatan terhadap suatu kondisi lingkungan, maka mengadopsi kebijakan dari negara lain adalah jalan yang lebih baik.

Baca Juga:

Anies: DKI Tidak Banding Putusan Hakim soal Polusi Udara

Tujuh Kali Tunda Sidang Putusan, Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

“Ini menyangkut keselamatan manusia, jadi nggak boleh kemudian menunda atau menunggu sampai kita melakukan studi di negara sendiri. Kita bisa mengadopsi data-data dari negara lain, untuk menyelamatkan negara kita. Kita ini bicara keselamatan manusia yang nggak bisa ditunda,” tukas dia.

Menurut dia, ketika studi epidemiologi membutuhkan biaya yang mahal dan memerlukan sumber daya yang besar, dan jika di saat yang sama pemerintah belum mampu untuk mengalokasikan sumber daya yang besar untuk melakukan itu, maka pemerintah seharusnya tidak mengorbankan masyarakat terkena dampak pencemaran dengan risiko kerugian yang makin meluas.

Dia pun mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI ataupun Nasional sebenarnya telah memiliki peraturan perundangan mengenai baku mutu udara ambien (BMUA) yang harus dipenuhi. Namun, kata dia, saat ini aturan baku mutu itu tidak dipenuhi, apalagi diimplementasikan.

Dalam persidangan kali ini, Dollaris juga menyatakan bahwa pemerintah perlu untuk menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan kualitas udara yang berisi upaya-upaya untuk mengendalikan pencemaran udara. Untuk menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan kualitas udara, pemerintah perlu untuk melakukan terlebih dahulu inventarisasi emisi dan pemantauan kualitas udara.

Tanpa melakukan inventarisasi emisi dan pemantauan kualitas udara terlebih dahulu, imbuh Dollaris, pemerintah tidak akan mengetahui parameter mana yang perlu ditangani dan sumber-sumber pencemar mana saja yang diprioritaskan untuk ditangani.

“Yang ideal itu setiap kebijakan harus berbasis ilmiah, jadi harus tahu apa yang dikendalikan. Misalnya, zat pencemar apa yang kadarnya telah melebihi kadar ambang batas, yang dihirup oleh masyarakat sehari-hari. Kemudian harus tahu sumber-sumbernya apa saja. Jadi ketika kita harus menyusun suatu kebijakan basisnya itu dulu. Kalau tidak, bagaimana kita tahu apa yang harus kita kendalikan, sumbernya dari mana saja. Tidak bisa meraba-raba, mengira-ngira, dan tidak bisa tidak punya basis ilmiah karena ini kebijakan publik,” jelas Dollaris.

Sidang gugatan atas Pencemaran Udara Jakarta ini akan kembali dijadwalkan pada Rabu 2 Desember 2020, dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari penggugat. (Aza)

Tags: PN jakpuspolusi udara
Berita Sebelumnya

Dunia Sepak Bola Berduka Lepas Kepergian Legenda Argentina Diego Maradona

Berita Selanjutnya

Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022
Saksi Ahli Gugatan Polusi Udara: Jangan Korbankan Masyarakat karena Pencemaran Udara
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

01/07/2022 17:49
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

01/07/2022 16:42
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved