Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Sudah Bersumpah tapi Masih Korupsi, Ini Pesan KPK kepada Pejabat Publik

Oleh Azhar Azis
Kamis, 26/11/2020 - 09:58
Sudah Bersumpah tapi Masih Korupsi, Ini Pesan KPK kepada Pejabat Publik

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Indonesiainside.id, Jakarta – Para pejabat publik, pejabat negara atau di daerah, diminta terus mengingat sumpah yang diucapkan saat menerima amanah. Terlebih di tengah pandemi yang melanda bangsa saat ini. Pejabat publik seharusnya memegang teguh amanah, tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

Hal itu sebagai respons atas penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka penerima suap. Edhy Prabowo pun terpaksa meletakkan jabatan menterinya dan perannya sebagai wakil ketua Partai Gerindra.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari mengatakan, pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga:

KPK: LHKPN Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Belum Lengkap

Bupati Kaur Bantah Mangkir Panggilan KPK

Gubernur Bengkulu Bantah Dirinya Dipanggil KPK

“Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok,” ucap Nawawi.

Ia mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.

“Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya,” tuturnya.

Selain Edhy, para tersangka penerima suap adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Aza/Ant)

Topik Terkait: korupsiKPKpejabat publik
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Calon Kapolri Listyo Sigit Silaturahmi ke Para Mantan Kapolri Minta Restu

Calon Kapolri Listyo Sigit Silaturahmi ke Para Mantan Kapolri Minta Restu

Oleh Azhar Azis
16/01/2021 - 23:20 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi sekaligus meminta doa restu kepada sejumlah mantan Kapolri untuk...

Kapolri Ajak Jajaran Solid Dukung Kabareskrim Jadi Calon Kapolri

Kapolri Ajak Jajaran Solid Dukung Kabareskrim Jadi Calon Kapolri

Oleh Azhar Azis
14/01/2021 - 23:26 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta jajarannya tetap solid dan ikut mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang...

Refly Harun: Izin Berada di Garis Luar untuk Jadi Peniup Peluit

MK Tolak Gugatan RCTI, Refly Harun Senang Bisa Live Streaming

Oleh M.S. Hadi
14/01/2021 - 18:56 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun gembira karena Mahkamah Konstitusi baru saja menolak gugatan RCTI dan iNews...

ABG Pembunuh Karyawati Bank Disidang Secara tertutup

ABG Pembunuh Karyawati Bank Disidang Secara tertutup

Oleh Eko Pujianto
14/01/2021 - 15:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Remaja pelaku pembunuhan pegawai bank BUMN berinisial PAHP (14) mulai menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan...

Polda Metro: Penahanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Bergantung Hasil Pemeriksaan

Dua Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab Diserahkan ke JPU Hari Ini

Oleh Azhar Azis
14/01/2021 - 06:38 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Sembilan Kecamatan di Probolinggo Terdampak Abu Vulkanik Merapi

Sembilan Kecamatan di Probolinggo Terdampak Abu Vulkanik Merapi

17/01/2021
Desa Jaranih dan Masiraan di Hulu Sungai Tengah Membutuhkan Bantuan akibat Banjir

Desa Jaranih dan Masiraan di Hulu Sungai Tengah Membutuhkan Bantuan akibat Banjir

17/01/2021
Pembayaran SPP Sekolah Dikeluhkan Masyarakat, DPR: Pemerintah Harus Turun Tangan

UNM Bebaskan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar

17/01/2021
Satu Warga Malalayang Manado Ditemukan Tertimbun Longsor

Satu Warga Malalayang Manado Ditemukan Tertimbun Longsor

17/01/2021
Kepala Desa Onang Majene: 3.800 Orang Mengungsi ke Gunung

Kepala Desa Onang Majene: 3.800 Orang Mengungsi ke Gunung

17/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah