Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

KPK Limpahkan Kasus Rachmat Yasin ke Pengadilan

OlehINI Network
Senin, 30/11/2020 - 16:07
Belum Rilis Kasus Baru, KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Suap MA

Gedung KPK. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) dalam kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Penahanan terhadap Rachmat selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:

Pengacara Tersangka Harun Masiku Dipanggil KPK

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Dipanggil KPK

Ini Daftar Tersangka Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun di Manggarai Barat

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Ali.

Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan terhadap Rachmat telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(EP/Ant)

Topik Terkait: KPKRachmat Yasin
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Idham Azis Antar Calon Kapolri Jalani Uji Kelayakan di DPR RI

OlehAzhar Azis
20/01/2021 - 11:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengantar calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjalani uji kelayakan...

Gara-gara Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas Aniaya Kekasih hingga Berdarah dan Gigi Copot

Gara-gara Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas Aniaya Kekasih hingga Berdarah dan Gigi Copot

OlehM.S. Hadi
20/01/2021 - 07:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan pemain Timnas U-19, Alvian Sanyi (21), ditangkap polisi akibat dugaan penganiayaan kepada kekasihnya. Penyebab kejadian tersebut...

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 14:29 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias...

Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?

Pengacara Tersangka Harun Masiku Dipanggil KPK

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 12:11 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Daniel Tonapa Masiku berprofesi sebagai pengacara dalam penyidikan kasus suap terkait...

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

Baru Saja Penangguhan Dikabulkan, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 10:39 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Warga Slovakia Ditemukan Meninggal Dunia di Denpasar

Warga Slovakia Ditemukan Meninggal Dunia di Denpasar

20/01/2021
Soal Uji Emisi di DKI Jakarta, Ini Kata Pengamat Transportasi

Soal Uji Emisi di DKI Jakarta, Ini Kata Pengamat Transportasi

20/01/2021
Anggota DPR Ingatkan Komjen Sigit, Polri Jangan Menakutkan Jika Berada di Tengah Rakyat

Anggota DPR Ingatkan Komjen Sigit, Polri Jangan Menakutkan Jika Berada di Tengah Rakyat

20/01/2021
RS Lapangan Bogor Terima Dua Pasien Positif Corona

RS Lapangan Bogor Terima Dua Pasien Positif Corona

20/01/2021
Ini Delapan Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo Saat Jadi Kapolri

Ini Delapan Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo Saat Jadi Kapolri

20/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah