Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Saksi: “Menang Kasus” Rp7,4 M, Pinangki Langsung Beli BMW X5 Senilai Rp1,75 M Tunai

Azhar Azis
Rabu, 2 Desember 2020 14:16 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Seorang sales mobil, Yeni Pratiwi, menjadi saksi kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia diperiksa terkait pembelian 1 unit mobil BMW X5, satu di antara mobil mewahnya seperti Toyota Alphard dan Mercedes.

“Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus,” kata Yeni di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12).

Yeni menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari. Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November – Desember 2019.

Baca Juga:

Hukuman Sudah Dikorting, Ternyata Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas

Jaksa Pinangki Dihukum, ASN Jangan Korupsi

“Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya ‘searching’ dulu, akhirnya tahu dia jaksa,” tambah Yeni.

Nilai awal mobil BMW tersebut adalah Rp1,75 miliar lalu setelah tawar-menawar harga yang disepakati adalah Rp1,709 miliar.

Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu uang muka senilai Rp25 juta, angsuran selanjutnya setoran tunai pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta, setoran tunai pada 9 Desember Rp490 juta, setoran tunai pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp100 juta dan transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp129 juta.

Selain itu Pinangki juga membayar asuransi sebesar Rp31 juta dan pajak progresif senilai Rp10,6 juta. Yeni mengatakan Pinangki keberatan pembelian mobil BMW X-5 itu dilaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya ‘ada form PPATK, mau diisi tidak Bu?’. Terdakwa menjawa ‘tidak’, ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan,” jelas Yeni.

Namun, atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan. “Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu,” kata Pinangki.

Pinangki juga mengatakan empat mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013. Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Aza/Ant)

Tags: bmw x5Jaksa Pinangki
Berita Sebelumnya

KPPS Reaktif Covid-19 Disarankan Mundur

Berita Selanjutnya

Menteri ESDM: Industri Hulu Migas Sarat Akan Ketidakpastian

Rekomendasi Berita

aksi cepat tanggap
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved