Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Hadinoto Soedigno Jadi Tersangka Kasus Suap Garuda Indonesia

OlehINI Network
Kamis, 03/12/2020 - 11:33
Dirut Garuda Jelaskan Keributan Pejabat di Pesawatnya

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS) sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pada 7 Agustus 2019, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.

Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Baca Juga:

Dua Pesawat Komersil Gagal Mendarat di Pontianak

KPK Memperpanjang Penahanan Mantan Direktur Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Bukukan 739.000 Penumpang Selama Pandemi Covid-19

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.(EP/Ant)

Topik Terkait: Garuda Indonesiakasus suap garuda indonesia
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai Terjaring OTT

Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai Terjaring OTT

22/01/2021 - 20:44 WIB

Indonesiainside.id, Medan - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berinisial I terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh...

KPK Sebut Ada Korporasi Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo

KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

22/01/2021 - 20:35 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Selain Edhy,...

Polri Selidiki Penipuan Berkedok Investasi PT Kampung Kurma

Polri Selidiki Penipuan Berkedok Investasi PT Kampung Kurma

22/01/2021 - 16:48 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi dan masyarakat pun diminta tidak mudah termakan dengan...

Bansos Covid-19 Dikorupsi Politisi Partai Wong Cilik, Dipo Alam: Memang Sadis

Dirjen Linjamsos Dipanggil KPK Terkait Suap Juliari Batubara

22/01/2021 - 12:18 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kembali memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen...

KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Kasus Suap Pengadaan Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos

22/01/2021 - 11:01 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kembali memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bupati Bone Bawa 107 Truk Bantuan Logistik ke Sulbar

Bupati Bone Bawa 107 Truk Bantuan Logistik ke Sulbar

24/01/2021
Fitur WhatsApp Pesan Menghilang Otomatis Sudah Diunduh 5 Miliar Kali

Pahami Dengan Benar, Menghapus Akun WhatsApp Tidak Sekedar Uninstall, Tapi Begini Caranya

23/01/2021
Lambungkan Brand Kopi Daerah, Pemprov: Potensi Sumsel Luar Biasa, Lampung yang Dapat Nama

Lambungkan Brand Kopi Daerah, Pemprov: Potensi Sumsel Luar Biasa, Lampung yang Dapat Nama

23/01/2021
Santri Asal Jatim Ditabrak Lari di Xianyang, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp1,8 Miliar

Santri Asal Jatim Ditabrak Lari di Xianyang, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp1,8 Miliar

23/01/2021
89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

23/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi