Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Kisah Pengantin Baru: Awalnya Dikasi Gratis, Lama-Lama Ketagihan lalu Membeli, Sekarang Masuk Bui

Oleh Azhar Azis
Sabtu, 05/12/2020 00:45
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemakai sabu-sabu. ANTARA/Heru Suyitno

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemakai sabu-sabu. ANTARA/Heru Suyitno

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Temanggung – Seorang pria yang baru saja menikah tiga bulan lalu menceritakan kronologi penangkapan dirinya sehingga harus masuk bui. Pengantin baru ini adalah warga Parakan, Kabupaten Temanggung, bernama Febrianda Agung Dwitama (25).

Dia terpaksa meninggalkan istri yang barus saja dinikahinya akibat perbuatan terlarangnya. Kini dia meringkuk di tahanan Polres Temanggung karena menyimpan sabu-sabu. Febianda mengaku mendapat barang haram tersebut lewat pesan WhatsApp.

Kemudian, barang ditaruh di suatu tempat yang disepakati. Uang pembelian distransfer lewat rekening bank sehingga tidak bertemu langsung dengan penjualnya. Namun, sepandai-pandainya ia bertransaksi ilegal, akhirnya ketahuan juga.

“Saya memakai baru 3 bulan terakhir sebelum menikah. Pertama diberi saja, lama-lama jadi ketagihan, lalu membeli. Harga sabu-sabu 1 gram Rp950 ribu, kalau inex Rp900 ribu per 3 butir. Saya menyesal karena baru menikah, istri saya sangat kecewa dan menangis tahu saya ditangkap polisi,” kata Febianda di Temanggung, Jumat (4/12).

Baca Juga:

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

Menurut Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo kasus ini bermula dari informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap yang bersangkutan setelah memenuhi unsur pidana.

Febrianda Agung Dwitama ditangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan. Saku jaket yang bersangkutan digeledah, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

Di dalam tas yang bersangkutan juga ditemukan dua butir pil inex, alat isap berupa bong, tiga pipet kaca, dan dua korek api.

Tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana denda Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun. (Aza/Ant)

Tags: ketagihannarkobapengantin baruSabu Sabu
Previous Post

Demam Cupang di Perbatasan RI-Malaysia: Warga Gelar Kontes dan Lelang Ikan di Pasar Wisata Badau

Next Post

Menkes dan Mendagri Korea Selatan Dicopot gara-gara Kasus Covid-19 Mencapai 36.332

Rekomendasi Berita

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah
Headline

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI
Headline

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye
Headline

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023 10:51
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved