Indonesiainside.id, Temanggung – Seorang pria yang baru saja menikah tiga bulan lalu menceritakan kronologi penangkapan dirinya sehingga harus masuk bui. Pengantin baru ini adalah warga Parakan, Kabupaten Temanggung, bernama Febrianda Agung Dwitama (25).
Dia terpaksa meninggalkan istri yang barus saja dinikahinya akibat perbuatan terlarangnya. Kini dia meringkuk di tahanan Polres Temanggung karena menyimpan sabu-sabu. Febianda mengaku mendapat barang haram tersebut lewat pesan WhatsApp.
Kemudian, barang ditaruh di suatu tempat yang disepakati. Uang pembelian distransfer lewat rekening bank sehingga tidak bertemu langsung dengan penjualnya. Namun, sepandai-pandainya ia bertransaksi ilegal, akhirnya ketahuan juga.
“Saya memakai baru 3 bulan terakhir sebelum menikah. Pertama diberi saja, lama-lama jadi ketagihan, lalu membeli. Harga sabu-sabu 1 gram Rp950 ribu, kalau inex Rp900 ribu per 3 butir. Saya menyesal karena baru menikah, istri saya sangat kecewa dan menangis tahu saya ditangkap polisi,” kata Febianda di Temanggung, Jumat (4/12).
Menurut Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo kasus ini bermula dari informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap yang bersangkutan setelah memenuhi unsur pidana.
Febrianda Agung Dwitama ditangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan. Saku jaket yang bersangkutan digeledah, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Di dalam tas yang bersangkutan juga ditemukan dua butir pil inex, alat isap berupa bong, tiga pipet kaca, dan dua korek api.
Tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana denda Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun. (Aza/Ant)