Indonesiainside.id, Medan – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua nelayan pemilik narkotika jenis sabu seberat 4,93 gram di Desa Sei Jawi-Jawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam penjelasannya, Minggu, menyebutkan kedua tersangka yakni SDM (46) dan SA (35) penduduk Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kapayang Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut, Kamis (3/12) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sijawi-Jawi ada dua orang laki-laki dengan dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan memiliki sabu.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya benar A1, petugas kepolisian langsung mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Yudha mengatakan, saat kedua tersangka diringkus, ditemukan barang bukti sabu 26 bungkus plastik klip (4,93 gram) di dalam teko plastik warna kuning, di belakang rumah. Kemudian petugas menginterogasi kedua tersangka, dan mereka mengakui pemilik barang narkotika tersebut.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (Aza/Ant)